banner 325x300
banner 325x300
BeritaNasionalPeristiwaViral

Ketum FRN : Pengunduran Diri Hotman Paris Tidak Berpengaruh terhadap Proses Hukum yang Sedang Berjalan

×

Ketum FRN : Pengunduran Diri Hotman Paris Tidak Berpengaruh terhadap Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, menanggapi pengunduran diri Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Flores kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2026), menyusul pernyataan Hotman Paris yang mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya.

Menurut Agus Flores, keputusan Hotman Paris merupakan hak pribadi sebagai kuasa hukum dan patut dihormati. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum atas laporan polisi yang telah diterima dan sedang ditangani aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan Dengan Profesional dan Berikan SP2HP

“Saya mengapresiasi keputusan tersebut. Itu merupakan hak beliau sebagai kuasa hukum. Namun, pengunduran diri itu tidak mengubah proses hukum yang sudah berjalan,” ujar Agus Flores.

Ia menjelaskan, selama laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor masih berlaku dan belum dicabut, proses penyelidikan maupun penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama laporan tersebut belum dicabut oleh pelapor, proses hukum tetap berjalan. Nantinya, seluruh mekanisme akan diuji sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:  UPT SDN 57 Gresik Tampil Memukau di Karnaval HUT ke-81 Kecamatan Cerme, Usung Tema “Menjelajah Nusantara, Mengenal Keberagaman

Agus Flores juga menilai bahwa tahapan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum, memiliki mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara pidana.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai aturan.

“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, seluruh proses akan dinilai berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang berlaku,” tutup Agus Flores. (Tim)

BACA JUGA:  Lawan Penyangkalan Sejarah, Koalisi Sipil Bawa Kasus Fadli Zon ke Puncak Mahkamah Agung
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *