banner 325x300
banner 325x300
Berita

Tim Hukum FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Datangi Polda Banten, Minta Informasi Perkembangan Penanganan Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun / Fam Fuk Tjhong

×

Tim Hukum FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Datangi Polda Banten, Minta Informasi Perkembangan Penanganan Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun / Fam Fuk Tjhong

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMSERANG – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polda Banten pada Senin (20/7/2026) untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi menerima surat kuasa pendampingan hukum dari korban pada hari Minggu 19 Juli 2026.

Revan Pratama Wijaya menjelaskan bahwa surat kuasa pendampingan hukum diterima pada Minggu (19/7/2026) di wilayah hukum Polda Banten. Menurutnya, ruang lingkup pendampingan meliputi pemberian bantuan hukum secara optimal serta mengawal seluruh proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami menerima kuasa pada hari Minggu kemaren dan akan memberikan pendampingan hukum secara optimal. Perkara ini akan kami kawal bersama rekan-rekan FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm di berbagai daerah agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Revan.

Ia menegaskan, FERADI WPI mengecam dan mengutuk keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, organisasi advokat tersebut akan mengawal perkara hingga tuntas agar seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Revan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, hasil visum telah menjadi salah satu dokumen pendukung dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti lain, termasuk dugaan hilangnya telepon genggam milik korban yang menurut keterangan korban diduga diambil saat peristiwa berlangsung.

Menurut Revan, hingga saat wawancara dilakukan, berdasarkan informasi yang diterimanya belum terdapat saksi yang diperiksa penyidik. Ia menyebut istri korban yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut direncanakan menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan.

“Kami baru menerima kuasa hari Minggu Kemaren sehingga masih melakukan koordinasi awal dengan penyidik. Harapan kami, Polda Banten segera melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga berharap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami khawatir apabila tidak segera ditindak, dapat terjadi tindakan melanggar hukum lainnya terhadap klien kami,” tegas Revan.

BACA JUGA:  Insiden Memalukan di Puskesmas Krui, Perawat dan Security Berselisih Saat Pelayanan Pasien Berlangsung

Secara terpisah, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang independen berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pihak yang tidak terbukti tentu harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana prinsip praduga tak bersalah,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun mengatakan dirinya merupakan Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus korban dalam perkara tersebut. Menurut keterangannya, peristiwa bermula ketika puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan JAYAGATI mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Saat saya membuka pintu rumah, saya langsung diserang. Setelah itu saya mendengar ucapan yang menyebut nama JAYAGATI dan ‘Bu Dewan’. Berdasarkan ucapan yang saya dengar tersebut, saya menduga persoalan yang saya alami berkaitan dengan kritik yang sebelumnya saya sampaikan,” kata Uun.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari korban dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, serta jenggotnya dipotong secara paksa. Selain itu, telepon genggam miliknya hingga kini belum kembali dan menurut pengakuannya diduga diambil oleh pihak yang melakukan penyerangan. Dugaan tersebut, menurut korban, akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari rangkaian laporan yang sedang diproses.

BACA JUGA:  Wakapolda Metro Jaya Tekankan Pelayanan Humanis dalam Aksi Penyampaian Pendapat

Uun menjelaskan, sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo dan sistem BPJS Kesehatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, aspirasi tersebut bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menilai masih terdapat persoalan dalam pelayanan BPJS, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran sehingga harus melunasi tunggakan terlebih dahulu ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Sebagai masyarakat saya hanya ingin memperjuangkan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan. Saya berharap ada perhatian terhadap persoalan yang kami sampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai kronologi dugaan pengeroyokan, Uun mengaku setelah dipukul di teras rumah dirinya dibawa secara paksa ke dalam kendaraan dan kembali mengalami kekerasan selama perjalanan.

Menurut pengakuannya, di dalam kendaraan ia juga menerima ancaman akan dibunuh. Korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah dan menunggu sekitar satu jam sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Selama berada di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, dirinya masih mengalami tekanan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Uun juga mengatakan proses penandatanganan surat perdamaian disaksikan oleh anggota Polsek Cibadak yang berada di lokasi. Menurut korban, surat tersebut ditandatangani ketika dirinya berada dalam kondisi tertekan demi keselamatan dirinya. Penilaian mengenai keabsahan dokumen tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian.

Korban menyebut istrinya menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi di kediamannya dan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi.

Akibat kejadian tersebut, Uun mengaku mengalami cedera pada bagian kepala, rahang, rusuk, ulu hati, punggung, dan tangan. Ia menyatakan telah menjalani visum dan hingga kini masih merasakan nyeri pada bagian dada serta kesulitan bernapas sehingga berencana menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

“Saya berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga berharap seluruh anggota organisasi yang diduga terlibat diperiksa agar perkara ini menjadi terang. Saya akan menempuh seluruh proses hukum karena menurut saya penganiayaan dan dugaan penculikan yang saya alami sangat tidak manusiawi. Saya tidak ingin ada korban lain sehingga perkara ini harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Uun.

BACA JUGA:  Oona Insurance Paparkan Transformasi Digital dan Kinerja Keuangan Positif di Public Expose 2026

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :

– Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.

– Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area

– Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP

– Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI

– Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP

– M. Jaelani SH, C.PFW, C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum IV DPP FERADI WPI

– Rusli Valentino – DPD FERADI WPI JABAR

– Aspia – DPD FERADI WPI JABAR

– Priyanka Mulya Setia Pratama – DPD FERADI WPI JABAR.

– Wilma Sribayu – DPC FERADI WPI JAKTIM

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara. Namun, tim penyidik belum bersedia memberikan keterangan dan menyarankan agar permohonan konfirmasi disampaikan kepada Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Reserse Kriminal untuk dijadwalkan pada kesempatan berikutnya.

Selain itu, media juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak serta pengurus Organisasi Kemasyarakatan JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sampai saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pengurus JAYAGATI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memberikan keterangan resmi atau klarifikasi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *