Suararepublik.com Jakarta 13/7/26 – Polemik mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus menjadi sorotan baru dalam isu pembenahan lembaga penegak hukum.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai peristiwa ini dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi besar terhadap institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
“Walau beritanya simpang siur, Kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH (Tim Penertiban Kawasan Hutan) Ferry Ardiansyah (red. Febri) hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo membenahi lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK),”
Said Didu juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam melakukan pembenahan dapat membuka ruang tekanan politik yang lebih besar terhadap pemerintahan Prabowo.
“Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP (Solo, Oligarki, Parcok) lewat penegak hukum ke Presiden Prabowo akan makin keras. Ingat” To kill or to be killed. Hanya sapu bersih yang bisa membersihkan,”
Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan secara ex-officio. Karena itu, pengunduran dirinya dari posisi Jampidsus juga membuatnya tidak lagi memegang jabatan di Satgas PKH.
Pengunduran diri Febrie disebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan alasan menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.
Tidak lama setelah itu, Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang mencakup tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, serta anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Isu ini kini berkembang menjadi perhatian publik, terutama terkait arah reformasi penegakan hukum di bawah pemerintahan Prabowo. (Tim)
#Geogenius #FebrieAdriansyah #PrabowoSubianto #PenegakanHukum #Kejaksaan #KPK #Kepolisian #PolitikIndonesia #HukumIndonesia #SatgasPKH







