Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polda Metro Jaya Tangkap Pelatih Sepatu Roda dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Berkas Telah Dilimpahkan ke JPU

×

Polda Metro Jaya Tangkap Pelatih Sepatu Roda dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Berkas Telah Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga dilakukan oleh pelatih sepatu roda berinisial S. Saat ini, tersangka telah ditangkap, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polsek Muara Ancalong Cek Perkembangan Jagung Sadesahe

Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024 di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya dan ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan, kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan perkara ini menjadi perhatian karena tersangka diduga memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban sebagai pelatih olahraga.

BACA JUGA:  Tim Survei Kodim 0411/KM, Tinjau Rencana Jembatan Aramco Penghubung Trimurjo - Bumiratu Nuban

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, serta menyelesaikan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kombes Rita.

Menurutnya, relasi antara pelatih, pendidik, pembina, maupun orang dewasa dengan anak harus dilandasi tanggung jawab, etika, dan perlindungan, bukan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolda Babel Bedah Rumah Warga di Belitung Sambut Hut Bhayangkara ke - 80

Kombes Rita mengimbau para orang tua, sekolah, klub olahraga, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang terbuka. “Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *