Suara Republik.com
Kabupaten Bogor ā Sengketa bisnis antara klien yang diwakili kuasa hukum Nuryansa, Afrikal, SH., MH, dengan PT Inti Karya Internusa memasuki babak baru. Setelah dua kali surat somasi diabaikan, pihak kuasa hukum secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor pada Senin (2/11/2026).
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan kelalaian manajemen PT Inti Karya Internusa dalam memenuhi kewajiban pembayaran hak bagi hasil (*sharing profit*). Pihak perusahaan dinilai tidak memberikan tanggapan resmi maupun respons substantif hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Afrikal, SH., MH menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari pemberhentian kerja sama secara sepihak oleh PT Inti Karya Internusa di bawah pimpinan Direktur Utama Hengky Kurniawan pada Oktober 2026. Dalam proses pemutusan hubungan tersebut, terdapat tunggakan pembayaran hak klien yang belum diselesaikan.
Berdasarkan perhitungan akurat yang diserahkan sebagai bukti, total nilai *sharing profit* yang tertunggak mencapai Rp2.566.326.053 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah).
Sebelum menempuh jalur pidana, upaya penyelesaian musyawarah telah dilakukan melalui teguran hukum bertahap. Surat Somasi I bernomor 101/SOM-1/AJ.LO/X/2026 dikirimkan pada 22 Oktober 2026 dan tercatat diterima pihak PT Inti Karya Internusa pada 23 Oktober 2026. Namun, tenggat waktu berlalu tanpa pelunasan atau klarifikasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, kuasa hukum kembali mengirimkan Surat Somasi II (Teguran Kedua) bernomor 105/SOM-2/AJ.LO/X/2026 pada 26 Oktober 2026. Sayangnya, hingga batas akhir waktu yang ditentukan, pihak PT Inti Karya Internusa tetap diam dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kami telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PT Inti Karya Internusa untuk menyelesaikan kewajiban ini secara kekeluargaan melalui dua kali somasi. Namun, karena tidak ada respons substantif, kami terpaksa menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan perkara ini ke Polres Bogor,” ujar Afrikal saat dikonfirmasi usai membuat laporan, Senin (2/11/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Bogor tengah melakukan verifikasi awal terhadap laporan dan dokumen bukti yang diserahkan. Sementara itu, pihak PT Inti Karya Internusa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi tersebut.
(Tim Kuasa Hukum Asas Justice & Law Office)









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.