Suara Republik. Com
Samarinda, 1 November 2026
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Kasus ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk keperluan wawancara, namun ternyata digadaikan demi mendapatkan uang tunai.
Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Mugirejo RT 006 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda. Pada saat itu pelaku yang bernama Muhammad Putra Aslam mendatangi korban dan meminjam sepeda motor jenis Honda PCX warna putih dengan alasan akan digunakan untuk pergi melakukan wawancara. Korban pun meminjamkan kendaraan tersebut kepada pelaku.
Hingga satu hari berlalu sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berusaha menghubungi pelaku namun nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan sebesar dua puluh lima juta rupiah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026 petugas berhasil mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya dengan nilai sebesar empat juta rupiah. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi KT 6427 BAA beserta satu lembar surat keterangan bukti kepemilikan dari PT Busan Auto Finance berhasil diamankan sebagai barang bukti. Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.