Suara Republik.Com

Samarinda, 27 Oktober 2026

 

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Al Wakaf, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dari para buruh pelabuhan yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dinilai kredibel, tim segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan di dalam kamar tempat tersangka berada.

Hasil penggeledahan di bawah tumpukan baju di kamar tersangka menemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,49 gram. Selain itu, turut ditemukan dan diamankan 2 buah sendok penakar dari sedotan, 1 buah dompet kecil berisi plastik pembungkus, uang tunai sebesar Rp350.000, serta 1 unit telepon seluler merek Samsung warna hijau tua.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Basuri Alwi, dikenal dengan panggilan Suri, anak almarhum Jumhari, lahir di Samarinda pada 1 Februari 1989. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah dua kali mengambil pasokan narkotika dari seseorang yang dikenal dengan inisial MR. X menggunakan sistem jejak untuk kemudian diedarkan kembali.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Terhadap peristiwa ini, kepolisian telah membuat laporan polisi, mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti, melakukan penyitaan, serta melengkapi berkas perkara. Saat ini proses pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dari peredaran narkotika tersebut.

 

Sumber : Humas Polresta Samarinda

Penulis : Aroel Mandang