Suara Republik.com

Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026 – Kuasa Hukum Oey Lie Hua menggelar konferensi pers di Halaman Polda Metro Jaya, tepatnya di area Pelayanan Pengaduan Masyarakat / Pengawasan dan Pengendalian Operasional (PPA/PPO) LPSKA. Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga secara resmi menyerahkan dua surat permohonan sekaligus kepada pimpinan Polda Metro Jaya(22/10/2026)

Dua surat resmi telah diserahkan dan diterima langsung oleh petugas PPA/PPO Polda Metro Jaya dengan tanda terima dan nomor pendaftaran resmi:

– Surat kepada Kapolda Metro Jaya – Nomor: 001/m/X/2026

– Surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya – Nomor: 002/m/X/2026

– Perihal: Permohonan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum serta Penelusuran Anak

Ibu Oey Lie Hua melaporkan dugaan pembawaan anak di bawah umur ke Singapura dengan dugaan penggunaan paspor palsu. Anak tersebut telah dibawa pergi oleh mantan pasangannya sejak tiga tahun lalu, dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada komunikasi sama sekali. Laporan telah disampaikan ke Polres Jakarta Utara, namun sudah lebih dari dua tahun berjalan tanpa kejelasan perkembangan yang tidak memuaskan – perkara terasa mandek tanpa kepastian hukum.

Pihak keluarga memohon agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti beberapa hal penting:

Pertama, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, sehingga pelapor mengetahui secara transparan posisi dan kemajuan laporannya.

Kedua, melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status perkara secara tegas dan terbuka: apakah unsur-unsur pidana terpenuhi dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau tidak terpenuhi sehingga dihentikan secara resmi. Jangan digantungkan bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Ketiga, melakukan langkah aktif penelusuran keberadaan anak yang dibawa ke luar negeri. Ini bukan sekadar masalah administrasi – menyangkut keselamatan, masa depan, dan hak asuh anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.

Keempat, jika terdapat kendala di tingkat Polres Jakarta Utara, kiranya Polda Metro Jaya dapat melakukan supervisi maupun pengambilalihan penanganan perkara demi tercapainya keadilan yang cepat dan tepat.

“Saya tidak meminta hal berlebihan. Saya hanya ingin tahu di mana anak saya, apakah dia baik-baik saja, apakah dia sekolah, apakah dia sehat. Sudah tiga tahun saya tidak mendengar suaranya. Dan saya meminta proses hukum yang adil, transparan, dan cepat – bukan digantungkan bertahun-tahun tanpa kabar. Seorang ibu berhak bertemu anaknya, dan setiap warga negara berhak atas kepastian hukum.”

“Keadilan tidak seharusnya harus menunggu viral baru diproses. Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum. Jika cukup bukti dan ada pasal yang relevan, proseskan sampai selesai. Jika tidak cukup bukti, beritahu secara resmi dan tertulis. Itu saja yang kami minta. Bukan kemewahan, tapi hak dasar setiap orang yang percaya pada hukum.”

Pihak keluarga berharap penyerahan surat ini menjadi titik balik yang positif dalam penanganan perkaranya. Semoga ke depan, proses hukum berjalan lancar, transparan, dan manusiawi – serta yang terpenting, keberadaan anak dapat segera diketahui dan dikembalikan ke pelukan ibunya.