Suara Republik.Com
Samarinda, 10 Oktober 2026
Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang pemuda berinisial MP, RN, dan AP yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru. Tas tersebut berisi 12 bungkus plastik yang masing-masing dibalut menggunakan lakban cokelat dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,5 kilogram. Temuan tersebut menjadi barang bukti dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan melalui Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan para tersangka serta asal-usul barang bukti narkotika yang ditemukan.
Polda Kaltim terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui langkah penegakan hukum dan pengembangan penyelidikan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.







Tinggalkan Balasan