Suararepublik.com Pematangsiantar, – Menanggapi informasi liar yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial mengenai dugaan pemungutan sumbangan sebesar Rp100.000 per siswa, pihak SMA Negeri 2 Pematangsiantar dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut sepenuhnya tidak benar alias hoaks.
Sumbangan yang dihimpun dipastikan murni bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun patokan nominal wajib.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, S.Pd., M.Si, didampingi PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi, S.Kom., MM,dalam keterangan pers resmi di lingkungan sekolah, Kamis (8/10/2026).
Rosmely menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut karena telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan orang tua/wali siswa serta mencoreng nama baik sekolah yang selama ini berkomitmen menjaga transparansi.
“Kami tegaskan bahwa informasi adanya pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa itu adalah hoaks dan tidak benar. Kami dari pihak sekolah tidak pernah menetapkan nominal wajib seperti itu,” tegas Rosmely di hadapan awak media.
Untuk meluruskan informasi liar tersebut, pihak sekolah membeberkan sejumlah poin penting terkait mekanisme dan peruntukan sumbangan partisipasi masyarakat yang selama ini berjalan :
1. Murni Sukarela Tanpa Patokan dan Tanpa Paksaan
Penggalangan dana komite sekolah bersifat sukarela (voluntary) sesuai dengan hasil musyawarah bersama antara komite sekolah dengan orang tua siswa. Di lapangan, tidak ada tarif tetap yang diwajibkan kepada setiap siswa.
Fakta di lapangan menjadi bukti paling kuat. Variasi sumbangan dari orang tua sangat beragam dan tidak seragam. Ada orang tua yang berpartisipasi sebesar Rp20.000 per bulan, ada yang Rp30.000, ada yang Rp50.000, bahkan ada yang tidak memberikan sumbangan sama sekali karena faktor ekonomi dan itu sangat dihormati dan tidak ada sanksi apapun.
“Kalau memang ada patokan wajib Rp100.000, logikanya tidak mungkin ada variasi Rp20.000 dan Rp30.000. Inilah bukti bahwa sumbangan ini sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua,” jelas Salomo Krisman menambahkan.
2. Mekanisme Melalui Komite Sekolah, Bukan Sekolah
Rosmely menjelaskan, sumbangan partisipasi tersebut sepenuhnya dikelola oleh Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat, bukan dikelola langsung oleh pihak sekolah untuk kepentingan operasional pribadi. Sekolah hanya memfasilitasi pertemuan, sementara keputusan terkait sumbangan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite dengan orang tua.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran nominal
3. Peruntukan Jelas Untuk Mendukung Kegiatan Siswa
Dana sumbangan sukarela tersebut, kata Rosmely, peruntukannya jelas dan transparan untuk menunjang kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan kesiswaan yang tidak sepenuhnya ter-cover oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pemeliharaan sarana, dan kegiatan keagamaan serta sosial di sekolah.
Semua penggunaan dana dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua melalui rapat komite.








Tinggalkan Balasan