banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Warga Tanjung Morawa berinisial P miliki Narkoba, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang

×

Warga Tanjung Morawa berinisial P miliki Narkoba, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P (48) tahun warga Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa (22/09/2026) sekira pukul 20.30 wib bahwa masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

BACA JUGA:  Merasa Dibohongi, Keluarga Korban Disuruh dan Dampingi Polisi Tangkap Maling yang Jadi Tersangka Datangi Polrestabes Medan, Pertanyakan Laporan dan Janji Kapolrestabes Medan!

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba melakukan under cover dan kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian terhadap pelaku P.

Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 buah dompet berwarna hijau dan serta 1 unit handphone merk vivo warna hitam.

BACA JUGA:  Kondusivitas Nasional Terjaga, Polri Terus Pastikan Pelayanan bagi Masyarakat

Dalam interogasi awal pelaku mengakui bahwa barang Bukti Narkotika tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan lalu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba” Tegas Kasat Narkoba. (Tim)

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Kunjungi Deninteldam I/BB, Tekankan Profesionalisme dan Kemampuan Intelijen
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *