banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahLingkunganPeristiwaTNI/POLRIViral

Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Sidallogan, Hasilkan Kesepakatan Damai Lewat Mekanisme GTRA

×

Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Sidallogan, Hasilkan Kesepakatan Damai Lewat Mekanisme GTRA

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Simalungun – Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan/Tanah di Wilayah Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat dengan klaim tumpang tindih atas objek lahan yang sama.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 21.45 WIB. Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat melalui semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Rapat berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun. AKP Verry Purba mengungkapkan, giat dimulai sekira pukul 11.20 WIB dan dihadiri Sekda Simalungun Mixnon A. Simamora mewakili Bupati, Ketua DPRD Sugiarto, perwakilan Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Poldasu AKBP Edryan Wiguna, Kepala KPH II, Dinas Lingkungan Hidup, BPN Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, serta perwakilan Kelompok Komunitas Petani Silombu Girsip, Kelompok Porti, Kelompok Sidallogan, dan warga Sidasuhut.

BACA JUGA:  Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

“Permasalahan lahan ini melibatkan Kelompok Komunitas Petani, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan yang memiliki kepentingan serta klaim terhadap objek lahan yang sama,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, dalam sesi tanya jawab, Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas aktivitas pembukaan lahan yang merusak tanaman warga, sementara Kelompok Porti menyampaikan dasar penguasaan sejak 1952 melalui mekanisme TORA. Kelompok Sidallogan melalui kuasa hukum Josua Lumban Batu meminta penyelesaian damai dan kepastian status tanah dari BPN serta kehutanan.

“Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160, namun pihak yang berhak masih perlu diverifikasi,” ucap AKP Verry Purba. Ia menambahkan, BPN Simalungun menjelaskan proses pelepasan kawasan melalui SK 474 Tahun 2025, dan penyelesaian selanjutnya menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

BACA JUGA:  Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

Kapolres Simalungun dalam paparannya menegaskan bahwa kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi atau ultimum remedium, mengingat seluruh pihak masih berada dalam satu wilayah masyarakat.

“Kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi karena para pihak masih berada dalam satu wilayah masyarakat, namun proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan unsur pidana,” tegas AKP Verry Purba mengutip pernyataan Kapolres.

Sementara itu, Sekda Simalungun menegaskan penyelesaian konflik tanah menjadi kewenangan GTRA yang dipimpin Bupati, dan meminta seluruh pihak menahan diri sambil menunggu hasil verifikasi data dan overlay peta.

“Sekda menetapkan kesepakatan sementara, masyarakat dapat memanen tanaman yang sudah ada namun tidak melakukan penanaman baru sampai ada keputusan GTRA,” ungkap AKP Verry Purba.

BACA JUGA:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Tangani Karhutla 12 Hektare di Bengkalis dan Kepulauan Meranti

Ia mengungkapkan, hasil rapat koordinasi menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya lahan telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dengan status APL, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme GTRA, Tim GTRA akan meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumut, penebangan pohon dan pembuldozeran dihentikan, tidak ada pembukaan areal baru, serta seluruh pihak menahan diri dari perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu kamtibmas.

“Pihak-pihak yang keberatan dengan kesepakatan ini dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengadilan,” pungkas AKP Verry Purba.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan hasil kesepakatan oleh seluruh pihak serta sesi foto bersama, dan berakhir sekira pukul 17.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Polres Simalungun berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria secara damai, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sipangan Bolon. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *