banner 325x300
banner 325x300
Berita

Layanan SIM Keliling Pangkas Jarak Pelayanan, Polres Kutim jemput Bola ke Muara Wahau

×

Layanan SIM Keliling Pangkas Jarak Pelayanan, Polres Kutim jemput Bola ke Muara Wahau

Sebarkan artikel ini

Suara Republik Com

Muara Wahau, 25 September 2026

Jarak bukan lagi alasan bagi masyarakat Muara Wahau untuk mendapatkan pelayanan administrasi lalu lintas. Polres Kutai Timur menghadirkan layanan SIM Keliling langsung ke Kecamatan Muara Wahau, sebagai upaya memperluas akses pelayanan publik hingga wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut digelar di halaman Polsek Muara Wahau, Rabu (23/9/2026). Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pelayanan kepolisian yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.

Layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polri mengembangkan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Lalu Lintas agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Dengan pelayanan yang hadir langsung di wilayah kecamatan, warga tidak perlu menempuh perjalanan ke pusat pelayanan hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.

BACA JUGA:  Solidaritas Insan Pers: AJP Doakan Keselamatan Rekan Jurnalis dan ABK Kapal Arupadhatu I

Dalam pelaksanaannya, Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Rezky Nur Harismeihendra, bersama personel memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM.

Langkah pelayanan jemput bola tersebut sekaligus menunjukkan bahwa akses terhadap pelayanan publik kepolisian tidak hanya dipusatkan di kawasan perkotaan. Wilayah kecamatan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan dan pelayanan tetap menjadi bagian dari sasaran peningkatan kualitas pelayanan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bagian penting dalam transformasi Polri.

BACA JUGA:  Polsek Sangkulirang Gandeng Perusahaan, Target Perluas Lahan Jagung Demi Ketahanan Pangan

“Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.”

Pelayanan SIM Keliling di Muara Wahau juga memperlihatkan pendekatan pelayanan yang menyesuaikan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat. Kehadiran petugas secara langsung di wilayah kecamatan memberikan alternatif akses bagi warga yang membutuhkan layanan administrasi lalu lintas.

Bagi masyarakat, pola pelayanan semacam ini bukan sekadar memindahkan lokasi pelayanan. Lebih jauh, layanan keliling menjadi instrumen untuk memperpendek jarak antara institusi kepolisian dengan warga yang selama ini harus mempertimbangkan waktu dan jarak perjalanan ketika mengakses layanan Regident Lantas.

BACA JUGA:  Berikan Kejutan Tumpeng Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Polres PPU Perkuat Sinergitas Dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Polres Kutai Timur menempatkan pelayanan yang mudah dijangkau sebagai bagian dari penguatan pelayanan kepolisian. Melalui layanan SIM Keliling, pelayanan administrasi lalu lintas diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjangkau wilayah yang lebih luas di Kabupaten Kutai Timur.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *