SUARAREPUBLIK.COM — CIKARANG — Hairil Tami mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi (Kabupaten) atau Polres Metro Bekasi-Cikarang.Rabu, 16 September 2026
Hairil menyebut, pada 10 September 2025, dirinya didampingi pengacara telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang disebut menimpa perusahaannya ke Polres Metro Bekasi (Kabupaten-Cikarang).
Namun, menurut Hairil, setelah laporan tersebut dibuat, dirinya menilai tidak mendapatkan perkembangan yang jelas. Ia kemudian meminta kuasa hukumnya untuk mendatangi Polres Metro Bekasi guna menanyakan perkembangan perkara tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi (Kabupaten). 10 September 2025 saya didampingi pengacara saya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang menimpa PT saya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten-Cikarang). Lama sekali tidak ada respons dari Polres Metro Bekasi Kabupaten sampai saya meminta kuasa hukum saya mendatangi dan menanyakan perkembangannya.”
“Kemarin juga saya meminta kuasa hukum saya meminta SP2HP kepada Penyidik Rifai Unit II Harda yang menangani perkara saya. Pengacara saya sudah menghubungi lewat WhatsApp Penyidik Rifai, tetapi tidak direspons sama sekali.”
Hairil mengatakan, sebagai masyarakat dan pihak yang mengaku sebagai korban, dirinya sangat kecewa karena SP2HP terbaru yang dimintanya belum kunjung diterima.
Ia menilai perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut berjalan sangat lambat setelah lebih dari satu tahun berada di Polres Metro Bekasi (Kabupaten-Cikarang).
“Saya sebagai masyarakat dan korban sangat kecewa. SP2HP terbaru kunjung terbit. Perkembangan kasus penggelapan berjalan sangat lambat, sudah satu tahun lebih di Polres Metro Kabupaten Bekasi (Cikarang). Saya berharap Bapak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami.
Kinerja Penyidik Unit II Harda Dipertanyakan
Penanganan laporan warga dalam kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan tersebut kemudian menuai sorotan. Kinerja Penyidik A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi (Kabupaten) dipertanyakan oleh pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai penanganan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut juga sempat muncul di sejumlah media online.
Pihak pelapor menyebut, lebih dari satu tahun sejak laporan atau aduan dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan. Kondisi tersebut disebut menimbulkan rasa ketidakpercayaan pihak pelapor terhadap proses penanganan perkara di institusi kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi-Cikarang.
Kasus tersebut bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Laporan Polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI, tertanggal 17 Oktober 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP, Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.
Dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, disebutkan bahwa penyidik baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK.
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Perkembangan Perkara
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku kuasa hukum Hairil Tami sebagai pelapor, juga menyampaikan kekecewaannya.
Menurut Donny, hingga Rabu, 16 September 2026, pihaknya menyayangkan respons penyidik yang menangani perkara tersebut karena permintaan SP2HP yang telah disampaikan melalui WhatsApp beberapa kali disebut belum mendapatkan balasan.
“Sebelumnya kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi waktu yang sudah ditentukan molor. Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” ujar Donny.
Kuasa hukum pelapor juga mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara apabila dalam prosesnya terdapat berbagai alasan dan penundaan.
Menurutnya, SP2HP yang secara berkala diberikan seharusnya dapat menjadi dasar untuk mengetahui perkembangan sekaligus memastikan proses perkara berjalan.
“Keberadaan SP2HP yang berkala diberikan seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan sebaliknya malah jalan di tempat alias mandek. Ada apa?” ungkapnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pelapor yang mengharapkan adanya kepastian hukum.
“Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan,” tegasnya.
Berencana Tempuh Jalur Pengawasan Internal
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi terkait perkembangan substansi perkara tersebut.
Pihak Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat.
“Ya, kami Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI tidak segan-segan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat ini. Dan kami juga berencana melaporkan hal ini ke PROPAM,” tegasnya.
Menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan.
Selain kepastian hukum, proses penanganan perkara juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Setahun lebih aduan ditangani Polres Metro Bekasi-Cikarang, SP2HP tidak ada kejelasan, perkara tidak jelas, belum ada tersangka, penyidik tidak merespons ketika ditanyakan perkembangan perkara. Parah,” ujar Hairil Tami.
Catatan Redaksi
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













