banner 325x300
banner 325x300
Berita

Kasus BMT Dinar Mulia Karanganyar Bergulir di Polda Jateng, FERADI WPI Dampingi 35 Korban Laporkan Ketua BMT Berinisial UM

×

Kasus BMT Dinar Mulia Karanganyar Bergulir di Polda Jateng, FERADI WPI Dampingi 35 Korban Laporkan Ketua BMT Berinisial UM

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMJATENG — Kasus Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar bergulir ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Sebanyak sekitar 35 anggota atau nasabah yang mengaku tidak dapat mencairkan simpanannya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap), serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (14/9/2026).

 

Para korban didampingi tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm saat menyampaikan laporan di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang.

 

Menurut M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku perwakilan tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, jumlah kerugian yang disampaikan para korban mencapai sekitar Rp7 miliar.

 

“Sekitar 35 anggota atau nasabah tidak bisa mencairkan simpanannya di BMT Dinar Mulia. Total kerugian yang disampaikan sekitar Rp7 miliar,” ujar M. Arifin.

BACA JUGA:  Dugaan Perjudian di Tulungagung Kembali Disorot, Masyarakat Menanti Langkah Tegas APH, Bukan Sekadar Janji

 

Kedatangan para korban diterima oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng, termasuk Kasubdit dan Kompol Arry. Dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi awal untuk menggali kronologi perkara yang disampaikan oleh para korban, disertai sesi tanya jawab.

 

Dari penyampaian awal para korban dan tim pendamping, perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan TPPU.

 

M. Arifin menyebut Ketua Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar yang disebut berinisial UM diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan tersebut. Dalam rilis yang disampaikan, nama yang disebut adalah Umi Munawaroh (UM).

BACA JUGA:  Pelapor Yakin Kapolrestabes Medan Bisa Tuntaskan Laporan Dugaan Fitnah Korban Peras Maling Rp 250 Juta

 

“Sungguh jahat dan keji pelakunya. Uang para korban dilenyapkan seketika. Saya pastikan kasus ini akan diproses hukum hingga tuntas dan pelakunya berakhir di penjara,” tegas M. Arifin.

 

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para korban yang hadir dan terlihat menangis ketika menceritakan persoalan yang mereka alami.

 

Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang turut mendampingi para korban dalam proses pelaporan tersebut antara lain:

 

– Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

BACA JUGA:  Visi Presiden Prabowo Jadikan Bali Pusat Finansial Dunia : Momen Kebangkitan Ekonomi Krama Bali

– Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Bambang Santoso, S.H., M.H.

– Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.

 

Dengan adanya laporan tersebut, para korban berharap aparat penegak hukum Polda Jawa Tengah dapat menindaklanjuti dan mengusut dugaan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memperjuangkan hak-hak para korban.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *