banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polres Kutim Ungkap 3 Kasus Tersangka Karhutla dan 7 Hektar Lahan Terbakar Sepanjang Penanganan Perkara 2026

×

Polres Kutim Ungkap 3 Kasus Tersangka Karhutla dan 7 Hektar Lahan Terbakar Sepanjang Penanganan Perkara 2026

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Sangatta, 15 September 2026

Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui jajaran penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mengungkap tiga kasus Karhutla sepanjang penanganan perkara tahun 2026. Dari tiga perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 7 hektare, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Data Gakkum Karhutla Polres Kutim mencatat, tiga kasus tersebut ditangani oleh Polsek Rantau Pulung, Polsek Sangatta Utara dan Polsek Teluk Pandan. Masing-masing perkara memiliki lokasi, waktu kejadian serta barang bukti yang berbeda.

Kasus pertama ditangani Polsek Rantau Pulung. Kebakaran terjadi di Jalan Pendidikan RT 004, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektare.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial VM, serta barang bukti berupa korek gas dan bambu yang diduga digunakan untuk membantu penyebaran api.

BACA JUGA:  Subuh Berdarah di Medan! Duel Maut NMAX vs Honda CB Tewaskan Dua Pemuda

Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan dan ditangani Polsek Sangatta Utara. Kebakaran dilaporkan terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan HM Ardan RT 003, Desa Sangatta Selatan. Luas lahan yang terbakar mencapai 1 hektare.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial D dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 16.40 WITA. Perkara ini menjadi kasus dengan luasan terbesar, yakni sekitar 5 hektare.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MA. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kayu yang memiliki bekas terbakar, lembar kain, celana training, sepatu boots serta sejumlah perlengkapan lainnya.

BACA JUGA:  Tanamkan Semangat Belajar Sejak Dini, Ditpolairud Polda Kaltim Berikan Motivasi Kepada Siswa SMP Negeri 09 Balikpapan

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga mengungkap penyebab kebakaran dan meminta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami tidak akan membiarkan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Setiap kejadian akan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” tegas Aryansyah.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa berulang. Namun, langkah tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui patroli, pemantauan wilayah rawan serta edukasi kepada masyarakat.

Aryansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi lahan kering dapat membuat api cepat merambat dan memperluas dampak kebakaran.

BACA JUGA:  Proposal HUT RI Rp107 Juta Bikin Heboh, Camat Talang Kelapa Didesak Buka-Bukaan Soal Sumber dan Penggunaan Dana

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran atau titik api, segera laporkan agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Penegakan hukum terhadap Karhutla tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas pembakaran lahan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat berujung pada proses hukum. Sebelumnya, Polres Kutim juga telah menegaskan bahwa penanganan Karhutla dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang bertanggung jawab.

Dengan tiga perkara yang telah diungkap dalam data tersebut, total 7 hektare lahan terbakar dan tiga tersangka menjadi catatan Gakkum Karhutla Polres Kutim 2026. Kepolisian memastikan langkah penindakan dan pencegahan akan terus diperkuat guna menekan potensi Karhutla di wilayah Kutai Timur.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *