SUARAREPUBLIK.COM — SALATIGA — Tim Hukum FERADI WPI hadir di RSUD Salatiga untuk mengunjungi salah satu anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah Ali R., yang sedang menjalani perawatan setelah diduga menjadi korban tindak pidana pengroyokan dan penganiayaan.Senin, 14 September 2026
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah jajaran FERADI WPI turut hadir, di antaranya:
Donny Andretti, Ketua Umum DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI;
Panji, Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com;
M. Arifin, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
Basriyanto, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
Eko Ponco, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto;
Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI;
Dwi Cahyo Nugroho, Paralegal FERADI WPI.
Ketua Umum DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menunjuk Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, sebagai Ketua Tim Advokasi untuk mendampingi M. Sholeh Abdullah Ali R.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Agus Polenk akan dibantu oleh Panji, Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com, serta seluruh jajaran pengurus FERADI WPI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen FERADI WPI untuk mengawal proses hukum terkait dugaan pengroyokan terhadap Sholeh Abdullah Ali R. dan mendorong agar pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agus Polenk selaku Ketua Tim Advokasi juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam induk organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).
Diketahui, Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI juga menjabat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI. Sementara Panji, selain menjabat sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI, juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP KAWAN JARI.
“Seluruh jajaran FERADI WPI dan KAWAN JARI siap mengawal perkara hukum yang menimpa Sdr. Sholeh Abdullah Ali R,” ujar Agus Polenk selaku Ketua Tim Advokasi.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













