banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumPeristiwaTNI/POLRIViral

Pelapor Keberatan Putusan Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoro Masry, Nilai Sanksi Terlalu Ringan

×

Pelapor Keberatan Putusan Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoro Masry, Nilai Sanksi Terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Batu Bara — Sidang disiplin terhadap Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri telah dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Sabtu (5/9/2026).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Daniel Steven Sihotang, S.H. sebagai pelapor.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor SPG/33/VIII/2026/Sipropam, Ipda Ade Sundoko Masry dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Penuntut Ajukan Tiga Tuntutan

Dalam persidangan disiplin tersebut, Penuntut, yakni Kasipropam Polres Batu Bara, mengajukan tuntutan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry berupa:

• Meminta maaf secara tertulis;
• Penundaan pendidikan selama 6 (enam) bulan;
• Penempatan khusus selama 7 (tujuh) hari.

Namun, dalam putusan sidang disiplin, Ipda Ade Sundoko Masry dijatuhi sanksi:
• Teguran tertulis;
• Penundaan pendidikan selama 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:  Dugaan Peredaran Ganja di Kampus USI Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polisi

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara tuntutan Penuntut dengan sanksi yang akhirnya dijatuhkan dalam putusan sidang.

Pelapor Daniel Sihotang Nyatakan Keberatan

Atas putusan tersebut, Daniel Steven Sihotang, S.H. selaku pelapor menyatakan keberatan.

Daniel menilai putusan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Penuntut dalam persidangan.

Selain itu, Daniel juga mempertanyakan konsistensi penerapan sanksi disiplin maupun kode etik terhadap anggota Polri dalam perkara lain.

Ia membandingkan perkara Ipda Ade Sundoko Masry dengan perkara AKP Fadlun Al Fitri, S.S., yang menurut Daniel mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan permintaan maaf.

Menurut Daniel, hal tersebut menjadi pertanyaan karena AKP Fadlun, menurut versinya, justru berada dalam konteks membantu dan mendampingi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

“Kami menghormati proses persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan. Namun sebagai pelapor, kami menyatakan keberatan karena menurut kami putusan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry terlalu ringan. Bahkan tuntutan Penuntut sendiri lebih berat, yaitu permintaan maaf tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan dan penempatan khusus selama tujuh hari,” ujar Daniel.

BACA JUGA:  Dugaan Polemik SDN 210 Palembang Mengarah ke Pengawasan Disdik, Benarkah Sekolah Berjalan Tanpa Kontrol?

Soroti Dugaan Permintaan Pencabutan Laporan

Daniel juga menyoroti substansi perkara yang menurutnya tidak dapat dipandang sederhana.

Ia menyatakan bahwa Ipda Ade Sundoko Masry diduga pernah meminta dirinya selaku pengacara sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pungli untuk mencabut laporan tersebut.

Daniel juga menyebut bahwa Ipda Ade Sundoko Masry diduga mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat ketika menyampaikan permintaan tersebut.

“Yang menjadi keberatan kami adalah adanya dugaan permintaan kepada saya untuk mencabut laporan dugaan pungli. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat. Menurut kami, hal seperti ini harus dilihat secara serius dan objektif karena menyangkut proses penanganan laporan masyarakat,” tegas Daniel.

Menurut Daniel, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut harus dilihat bukan hanya dari sisi hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga dari perspektif integritas, independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

BACA JUGA:  Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Pertanyakan Perbedaan Sanksi

Daniel juga mempertanyakan mengapa dalam perkara AKP Fadlun Al Fitri, yang menurutnya memiliki konteks berbeda, justru dijatuhkan sanksi yang lebih berat.

“Kami mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dan kode etik. Kami tidak meminta siapa pun dihukum secara berlebihan. Tetapi kalau memang suatu perbuatan dinilai sebagai pelanggaran, maka sanksinya harus proporsional dan konsisten dengan tingkat kesalahannya,” kata Daniel.

Ia berharap pimpinan Polda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian terhadap keberatan tersebut dan memastikan setiap proses penegakan disiplin anggota Polri dilakukan secara objektif, profesional dan transparan.

“Kami menyampaikan keberatan bukan untuk menyerang institusi Polri. Justru kami ingin agar institusi Polri semakin dipercaya masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan yang berkaitan dengan laporan masyarakat, kami berharap semuanya diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan,” pungkasnya.

Daniel menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif selanjutnya sesuai mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *