banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kenapa Sudah 8 Bulan Terlapor Belum Diperiksa? Ada Apa dengan Penanganan Laporan di Polda Sumut dan Polrestabes Medan ?

×

Kenapa Sudah 8 Bulan Terlapor Belum Diperiksa? Ada Apa dengan Penanganan Laporan di Polda Sumut dan Polrestabes Medan ?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana di lingkungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu laporan yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu disebut belum menunjukkan perkembangan terkait pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Pihak yang merasa menjadi korban, Persadaan Putra Sembiring, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh pada 2 September 2026, Persadaan Putra Sembiring sebelumnya membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan penghinaan atau fitnah dengan Nomor:
LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Februari 2026.
Hingga kini, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah pihak yang dilaporkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor

Selain laporan tersebut, terdapat pula laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diterima di Polda Sumatera Utara dengan Nomor:
LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Agustus 2026.

Persadaan Putra Sembiring berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan setiap laporan yang telah diterima.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan?” menjadi pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak Kepolisian.

BACA JUGA:  Aksi Senyap Polsek Sangatta Utara Berbuah Hasil. Terduga Pengedar Sabu Diciduk Di Sangatta Utara

Menurut pihak yang merasa menjadi korban, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, termasuk kepada jajaran yang berwenang menangani perkara tersebut.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status laporan, perkembangan penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta alasan apabila hingga saat ini pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan belum dilakukan.

BACA JUGA:  Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban dan penjelasan resmi dari pihak terkait masih ditunggu.
Pemberitaan ini disajikan berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh serta tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *