banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Dir Res Krimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak Diminta Atensi 2 Laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Fitnah

×

Dir Res Krimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak Diminta Atensi 2 Laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Fitnah

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara diminta memberikan atensi terhadap dua laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan/perbuatan curang dan fitnah.

Dalam perkara tersebut, Persadaan Putra Sembiring disebut sebagai pihak yang menjadi korban dan telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh wartawan, terdapat laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diterima oleh Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang menurut pelapor telah menimbulkan kerugian dan persoalan hukum terhadap Persadaan Putra Sembiring.

Selain persoalan dugaan penipuan, Persadaan Putra Sembiring juga sebelumnya membuat laporan terkait dugaan penghinaan atau fitnah yang diterima di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026, dengan Nomor Laporan Polisi:

BACA JUGA:  Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Harriani Bianca Daryana: Solidaritas Organisasi Menjadi Kekuatan Mengawal Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong/Uun

LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P.P.S. merasa nama baiknya diduga telah dirugikan akibat informasi atau pernyataan yang dipersoalkan dan kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang lainnya diterima oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026, dengan Nomor Laporan Polisi:

LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa hukum dan sejumlah pihak yang sebelumnya disebut dalam rangkaian laporan.

Atas rangkaian persoalan tersebut, Persadaan Putra Sembiring berharap Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian serius dan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Ketahanan Pangan, Polsek Sepaku Panen Jagung di Sukomulyo

Menurut pihak yang merasa menjadi korban, kepastian hukum menjadi hal penting mengingat terdapat sejumlah laporan dan peristiwa yang diduga saling berkaitan.

Karena itu, pihak terkait meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, untuk memberikan atensi terhadap perkembangan dua laporan dugaan tindak pidana tersebut, khususnya terkait dugaan penipuan/perbuatan curang dan fitnah.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak pada 2 September 2026.

BACA JUGA:  Polisi Patroli Tengah Malam Hingga Subuh Di Tikungan Sahara Dan Patung Singa, Balap Liar Jadi Sasaran

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status dan perkembangan penanganan kedua laporan tersebut, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan, pihak atau unit yang menangani perkara, perkembangan laporan, serta langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang disampaikan awak media kepada Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak belum mendapat jawaban atau tanggapan.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *