BeritaRepublikViral.com || SURABAYA Permainan narkotika melalui media sosial kembali terbongkar. Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar dugaan peredaran ganja yang dilakukan secara terselubung melalui media sosial Instagram.
Seorang pemuda berinisial N.M.R (23), warga Kecamatan Sawahan, Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi bersama 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan.
Pesan di Instagram, Transfer Rp1 Juta, Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga N.M.R mendapatkan ganja melalui akun Instagram @master_roshi.id.
Transaksi dilakukan dengan pembayaran sekitar Rp1 juta untuk memperoleh 11 klip plastik ganja. Setelah uang ditransfer, barang tidak diberikan secara langsung.
Paket ganja justru diambil melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Karah, Surabaya.
Barang tersebut diduga diletakkan di bawah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau. Modus semacam ini membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Namun, permainan tersebut akhirnya terendus aparat.
Sebagian Dijual Lagi, 8 Klip Berhasil Disita
Dari 11 klip yang diduga diperoleh, sebagian barang disebut telah dijual kembali.
Untuk klip ukuran sedang, harga jualnya disebut sekitar Rp210 ribu per klip, sedangkan ukuran kecil dipasarkan sekitar Rp110 ribu per klip.
N.M.R diduga menjalankan aktivitas tersebut berdasarkan pesanan. Tidak ada jadwal khusus dalam menjual barang haram tersebut. Pesanan masuk, barang kemudian disiapkan.
Ironisnya, belum seluruh barang tersebut berpindah tangan, polisi lebih dulu melakukan penangkapan.
Sebanyak 8 klip ganja dengan berat bruto sekitar 41,8 gram ditemukan di bawah meja dalam kamar dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Satu Bulan Bermain, Berakhir di Tangan Polisi
Dari pemeriksaan awal, dugaan aktivitas peredaran tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan.
Selain mengejar keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka juga disebut mendapatkan keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi ganja tanpa harus membelinya secara langsung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 klip ganja seberat sekitar 41,8 gram, satu timbangan warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler warna hitam.
Satresnarkoba Tanjung Perak Persempit Ruang Gerak Pengedar
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan ruang digital.
Media sosial dapat digunakan sebagai sarana komunikasi, sementara sistem ranjau digunakan untuk meminimalkan pertemuan langsung antara pihak yang bertransaksi.
Namun, cara tersebut bukan berarti membuat pelaku aman dari pantauan aparat.
Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas dugaan perbuatannya, N.M.R dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam press release kepolisian.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pesannya jelas: media sosial bukan tempat aman untuk memperdagangkan narkotika. Sistem ranjau bukan jaminan lolos dari jerat hukum. Sekali terlibat, risiko pidana sudah menanti di depan mata.







