banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Penanganan Perkara Dugaan Pencurian dalam Keluarga Dipersoalkan, Kuasa Hukum Rafika Satriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Sumsel

Avatar photo
×

Penanganan Perkara Dugaan Pencurian dalam Keluarga Dipersoalkan, Kuasa Hukum Rafika Satriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

suararepublik.com || PALEMBANG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga yang melibatkan Rafika Satriani mendapat keberatan dari pihak kuasa hukumnya.

Tidak hanya meminta agar penyidikan terhadap Rafika dihentikan, kuasa hukum juga mengambil langkah dengan mengadukan sejumlah anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut kepada Propam Polda Sumatera Selatan.

Pengaduan disampaikan melalui Pohan Justice Law Office, yang diwakili Advokat Septian Wahyu Ilhamsyah Pohan, S.H., bersama rekan selaku kuasa hukum Rafika Satriani.

Langkah tersebut menempatkan proses penanganan perkara ini dalam sorotan. Sebab, selain menyangkut substansi perkara dugaan pencurian, pengaduan kepada Propam juga berkaitan dengan profesionalitas dan objektivitas aparat dalam menjalankan proses penyidikan.

PENYIDIK DITUDING TIDAK PROFESIONAL, PROPAM DIMINTA PERIKSA

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut pihak yang diadukan antara lain Kanit, Panit, serta penyidik pembantu Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pengaduan juga ditujukan terhadap jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dan Kasubdit III Jatanras terkait proses penanganan perkara.

Menurut kuasa hukum, terdapat dugaan sikap tidak profesional dan keberpihakan penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/783/V/2026/Polda Sumsel.

Tuduhan tersebut tentu merupakan versi dan dalil pihak kuasa hukum yang masih harus diperiksa serta dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, ketika sebuah proses penyidikan sampai diadukan ke Propam, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal kepolisian bekerja memastikan proses hukum berlangsung objektif.

Propam Polda Sumsel kini diharapkan tidak sekadar menerima pengaduan secara administratif, tetapi melakukan pemeriksaan secara profesional apabila memang terdapat dasar dan bukti yang cukup.

STATUS HARTA DALAM PERKAWINAN JADI PERSOALAN

Kuasa hukum Rafika juga mempersoalkan status kepemilikan sejumlah barang atau harta yang menjadi bagian dari perkara.

Menurut mereka, ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi, Rafika masih berstatus sebagai istri sah dan belum terdapat putusan perceraian.

Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa belum terdapat pemisahan harta secara hukum antara Rafika dan suaminya.

“Objek yang dipersoalkan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai barang milik orang lain apabila berdasarkan fakta dan bukti objek tersebut merupakan bagian dari harta bersama dalam perkawinan,” ujar Septian, Sabtu (29/8/2026).

Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta agar perkara tidak dilihat hanya dari satu sisi.

BACA JUGA:  Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak

Menurut mereka, status perkawinan, kepemilikan harta, serta kondisi rumah tangga para pihak merupakan bagian dari konteks yang perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai unsur pidana.

Persoalan mengenai apakah objek yang dipersoalkan benar merupakan harta bersama atau harta pribadi tentu membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, fakta kepemilikan, serta konstruksi hukum yang berlaku.

KUASA HUKUM SEBUT RAFIKA PERNAH MENJADI KORBAN DUGAAN KDRT

Persoalan semakin kompleks setelah kuasa hukum mengungkap adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dialami Rafika.

Menurut Septian, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 26 April 2026.

Rafika disebut mengalami sejumlah luka dan kondisi fisik setelah peristiwa tersebut.

Kuasa hukum menyatakan dugaan KDRT itu telah dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan di Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/618/IV/2026/SPKT/Polda Sumsel.

Dalil tersebut menjadi salah satu bagian penting yang menurut kuasa hukum harus dipertimbangkan dalam melihat rangkaian persoalan rumah tangga yang kemudian berujung pada perkara dugaan pencurian.

Namun demikian, adanya laporan atau proses penyidikan perkara KDRT tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan. Hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

PERISTIWA 2 MEI 2026 JUGA DIMINTA DIBUKA KEMBALI

Kuasa hukum juga mempersoalkan peristiwa yang disebut terjadi pada 2 Mei 2026.

Menurut keterangan mereka, Rafika saat itu kembali mengalami ancaman kekerasan dan meminta bantuan kepolisian.

Kuasa hukum menyebut AKP Maju Tamba, S.H., bersama tim kemudian mendatangi kediaman Rafika setelah menerima permintaan bantuan.

Rafika disebut diarahkan untuk meninggalkan rumah demi keselamatannya.

Kondisi tersebut kemudian dijadikan bagian dari argumentasi kuasa hukum untuk menjelaskan alasan Rafika meninggalkan rumah serta membawa sejumlah uang dan dokumen.

Menurut kuasa hukum, barang-barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan hidup dan keamanan harta keluarga.

BACA JUGA:  Resmi Diumumkan, Berikut Susunan Lengkap Pejabat Utama dan 17 Kapolsek Baru Polres Simalungun

Di sinilah proses penyidikan dituntut tidak berhenti pada satu peristiwa saja.

Jika benar terdapat rangkaian kejadian sebelum Rafika meninggalkan rumah, maka seluruh rangkaian tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui konteks, niat, kepemilikan barang, serta tindakan masing-masing pihak.

SEJUMLAH SAKSI DIPERSOALKAN, PENYIDIK DIMINTA JELASKAN

Dalam pengaduannya kepada Propam, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pihak yang menurut mereka memiliki informasi penting terkait perkara, namun disebut belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Pihak yang disebut antara lain anak kandung pelapor dan terlapor, Ketua RT 40, pembantu rumah tangga, serta AKP Maju Tamba yang menurut kuasa hukum mengetahui kondisi dan peristiwa pada 2 Mei 2026.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada proses penyidikan:

Apakah seluruh saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa sudah diperiksa?

Apakah bukti yang menguntungkan maupun yang meringankan Rafika juga telah dipertimbangkan?

Apakah status kepemilikan harta telah diperiksa secara menyeluruh?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah dugaan KDRT serta peristiwa 2 Mei 2026 telah ditempatkan dalam konteks yang tepat ketika penyidik membangun konstruksi perkara dugaan pencurian?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penyidikan yang profesional seharusnya tidak hanya mencari bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, tetapi juga menguji fakta yang dapat membantah, meringankan, atau mengubah konstruksi perkara.

PROPAM DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Kuasa hukum meminta Propam Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mereka adukan.

Mereka juga meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara.

Publik kini menunggu apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif atau justru berhenti sebagai laporan administratif.

Jika memang tidak terdapat pelanggaran profesionalitas, pemeriksaan Propam seharusnya dapat memberikan kepastian sekaligus membersihkan nama aparat yang bekerja sesuai prosedur.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan harus dilakukan.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga melalui cara perkara tersebut ditangani.

PENYIDIKAN DIMINTA TIDAK TERGESA-GESA

Kuasa hukum Rafika berharap proses penyidikan berjalan objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti, baik yang dapat memberatkan maupun yang dapat menguntungkan atau meringankan kliennya.

BACA JUGA:  Polisi Tak Hanya Jaga Keamanan, Ditpolairud Polda Sulut Turun ke Pantai Bersihkan Pesisir Bitung dan Ajak Warga Selamatkan Laut

Mereka juga meminta agar penyidikan terhadap Rafika dihentikan, dengan alasan terdapat sejumlah aspek hukum dan fakta yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

Permintaan tersebut tentu menjadi kewenangan penyidik untuk dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika unsur pidana memang terpenuhi dan alat bukti cukup, proses hukum harus berjalan.

Sebaliknya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, maka aparat juga harus berani mengambil langkah hukum yang sesuai.

PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN PENANGANAN PERKARA

Perkara ini kini memiliki setidaknya dua sisi yang perlu diuji.

Di satu sisi terdapat laporan dugaan tindak pidana pencurian yang menjadi dasar proses penyidikan.

Di sisi lain, kuasa hukum Rafika mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari status harta dalam perkawinan, dugaan KDRT, peristiwa 2 Mei 2026, hingga dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang kini dilaporkan ke Propam.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan perang pernyataan, melainkan pemeriksaan hukum yang objektif dan transparan.

Propam perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran etik atau prosedur dalam penanganan perkara.

Sementara penyidik perlu memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh tanpa mengabaikan fakta yang meringankan pihak terlapor.

SuaraRepublik.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Rafika Satriani, pihak suami/pelapor, penyidik Polda Sumsel, Propam Polda Sumsel, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Asas Praduga Tak Bersalah & Kode Etik Jurnalistik: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyebutan dugaan, laporan, maupun pengaduan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. SuaraRepublik.com mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, tidak menghakimi, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis: Tim SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *