Suara Republik.com: Irpan
JAKARTA – Pertarungan hukum terkait narasi sejarah Tragedi Mei 1998 memasuki babak baru yang lebih krusial. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas secara resmi mengumumkan akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan sebelumnya terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, ditolak di tingkat pengadilan bawah. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas apa yang dinilai koalisi sebagai upaya sistematis untuk mendistorsi fakta sejarah, khususnya terkait temuan kekerasan seksual massal selama kerusuhan tahun 1998.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (27/8/2026), di HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, koalisi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan uji coba bagi integritas memori kolektif bangsa. Mereka menilai penyangkalan terhadap penderitaan korban oleh pejabat publik berpotensi melanggengkan impunitas dan menghapus jejak kejahatan kemanusiaan masa lalu.
“Kami membawa perkara ini ke MA karena kami percaya bahwa keadilan substantif bagi korban kekerasan seksual Mei 1998 belum terpenuhi. Sejarah tidak boleh dibelokkan oleh narasi yang menafikan fakta,” ujar perwakilan koalisi dalam rilis resminya.
Acara yang bertajuk “Upaya Hukum Kasasi Penyangkalan Fadli Zon atas Perkosaan Massal Mei 1998” ini menghadirkan deretan figur kunci yang memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi hak asasi manusia. Marzuki Darusman, mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, hadir untuk memberikan konteks historis dan moral berdasarkan temuan awal tragedi tersebut. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum Airlangga Julio, aktivis pendamping korban Fatia Nadia, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, serta Yuni Asriyanti dari Komnas Perempuan.
Kehadiran para tokoh ini menegaskan dimensi multidisiplin dari kasus tersebut, yang mencakup aspek yuridis, HAM, dan keadilan gender. Koalisi berargumen bahwa pernyataan publik seorang menteri yang bertentangan dengan temuan resmi negara (TGPF) memerlukan klarifikasi hukum untuk mencegah disinformasi sejarah di ruang publik.
Bagi para pendamping korban, proses kasasi ini merupakan simbol perlawanan terhadap budaya diam dan penyangkalan. Meskipun menghadapi tantangan hukum yang berat, mereka berharap Mahkamah Agung dapat menjadi institusi terakhir yang menjamin perlindungan terhadap kebenaran sejarah dan hak-hak korban.
“Luka korban belum kering karena keadilan belum datang. Melalui kasasi ini, kami ingin memastikan bahwa negara tidak abai terhadap tanggung jawab moral dan hukumnya,” tambah sumber dari koalisi.
Publik kini menantikan putusan MA yang diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap penyangkalan fakta sejarah dan perlindungan terhadap korban kekerasan masa lalu di Indonesia.







