banner 325x300
banner 325x300
Berita

AJP Dukung Percepatan Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi, Tegaskan Amanat Pasal 33 dan 34 UUD 1945

×

AJP Dukung Percepatan Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi, Tegaskan Amanat Pasal 33 dan 34 UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

Jakarta  Utara – Aliansi Jurnalis Pesisir (AJP) menyatakan dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi, percepatan pemulihan dan perampasan aset hasil tindak pidana sesuai mekanisme hukum, serta pengelolaan kekayaan negara yang berorientasi pada sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan AJP pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Sekretariat Aliansi Jurnalis Pesisir (AJP), Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

AJP menilai pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan penindakan terhadap pelaku, melainkan juga bagian dari perjuangan menjaga kedaulatan negara atas kekayaan nasional dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Sekretaris AJP, Jaya Putra, mengatakan Indonesia merupakan negara besar dengan sumber daya alam yang melimpah. Karena itu, pengelolaan kekayaan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Indonesia adalah negara besar dengan sumber daya alam yang luar biasa. Kedaulatan kekayaan negara harus bermuara pada keadilan dan kemakmuran rakyat. Pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara harus dilakukan secara serius, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Jaya Putra.

Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat

Menurut AJP, perjuangan untuk menyelamatkan kekayaan negara memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Amanat tersebut, menurut AJP, harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan nasional.

Negara mempunyai tanggung jawab memastikan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.

BACA JUGA:  Puluhan Siswa SMAN 1 Berastagi Diduga Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG

AJP berpandangan bahwa setiap praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan negara memenuhi tanggung jawab tersebut. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan rakyat dan mempertahankan kedaulatan ekonomi negara.

Pasal 34 UUD 1945 dan Tanggung Jawab Negara

Selain Pasal 33, AJP juga menyoroti Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Menurut Jaya Putra, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak.

“Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 harus kita lihat sebagai satu kesatuan semangat. Kekayaan alam dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sementara negara mempunyai kewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Maka jangan sampai kekayaan negara bocor akibat korupsi, sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkan perhatian negara,” tegasnya.

AJP mendorong pemerintah dan DPR RI untuk terus memperkuat instrumen hukum yang memungkinkan negara melakukan pemulihan dan perampasan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, khususnya korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas, pembuktian, hak asasi manusia, dan proses hukum yang adil.

AJP menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap atau orang yang diproses secara hukum. Pemulihan kerugian dan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Senyum Anak-Anak di Tengah Air Bersih, Bukti Nyata TMMD Hadir untuk Warga

“Kalau ada aset hasil tindak pidana yang berdasarkan proses hukum terbukti harus dikembalikan kepada negara, maka negara harus mempunyai kemampuan untuk menyelamatkannya. Aset tersebut harus kembali menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Jaya Putra.

AJP menegaskan bahwa dukungan terhadap perampasan aset bukan berarti mengabaikan hak seseorang. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum, bukti yang sah, dan keputusan atau mekanisme hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan terhadap seluruh pihak.

Terkait berbagai aspirasi dan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada 27 Agustus 2026, AJP memandang kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AJP berharap berbagai tuntutan mengenai pemberantasan korupsi, penyelamatan kekayaan negara, perampasan dan pemulihan aset, serta keadilan sosial dapat menjadi bahan evaluasi dan perhatian serius bagi lembaga negara.

“Kami berharap aspirasi masyarakat dapat didengar oleh DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini harus menjadi energi positif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan membangun sistem hukum yang memberikan rasa keadilan,” ujar Jaya Putra.

AJP juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis, kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Perjuangan mewujudkan keadilan harus dilakukan dengan cara bermartabat dan tetap berada dalam koridor demokrasi serta konstitusi.

AJP menyatakan dukungannya terhadap agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terhadap setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, menyelamatkan kekayaan negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat.

BACA JUGA:  Intensifkan Patroli Rutin, Satlantas Polres Kutim Cegah Balap Liar Yang Meresahkan Masyarakat

Namun, AJP menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintah tetap disertai fungsi kontrol sosial dan pengawasan melalui kerja jurnalistik yang profesional. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawal kebijakan publik, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Dukungan tidak berarti kehilangan sikap kritis; kritik berbasis fakta dan kepentingan publik justru memperkuat kehidupan demokrasi

AJP berharap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara menjadi bagian dari langkah besar menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Jaya Putra menegaskan bahwa cita-cita Indonesia Emas tidak akan tercapai apabila kekayaan negara masih dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan pribadi.

“Kita ingin Indonesia menjadi negara yang berdaulat, hukum yang kuat, pemerintahan yang bersih, serta kekayaan negara yang benar-benar dirasakan rakyat. Indonesia Emas bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang keadilan, kesejahteraan dan martabat bangsa,” tuturnya.

AJP menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama menjaga kekayaan negara, memperkuat penegakan hukum, mencegah korupsi, serta memastikan setiap kebijakan negara tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Kedaulatan atas kekayaan negara harus berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 harus terus dikawal agar kekayaan Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.

Pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, penguatan hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan bukan sekadar agenda politik, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam mewujudkan negara Indonesia yang adil dan makmur.

(Red/Tim AJP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *