Suararepublik.com Medan – Bank Mandiri tengah menghadapi sorotan dari dua sisi berbeda. Di media sosial, polemik pemblokiran rekening aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memunculkan seruan boikot dan ajakan memindahkan dana ke bank lain.
Pada saat yang sama, Bank Mandiri juga menghadapi gugatan perdata dari PT Toba Surimi Industries (TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn itu telah memasuki sidang perdana pada Senin (24/8/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan dan dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM. Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut belum hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak, SH., MH., dan Winner Pasaribu, SH., MH., mengatakan gugatan tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI dari Adams & Co di PN Medan.
Menurut mereka, sejumlah pihak yang tercantum sebagai tergugat berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Perkara yang diajukan PT TSI tersebut berkaitan dengan persoalan penarikan dana Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Nilai gugatan disebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar.
Meski sidang perdana telah digelar, pokok persoalan dan dalil yang diajukan PT TSI belum dapat dinilai sebagai kebenaran yang telah terbukti. Seluruh dalil tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” kata tim kuasa hukum PT TSI.
Mereka menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan serta agenda yang ditetapkan majelis hakim hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Sementara itu, ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta membuat gugatan PT TSI langsung dikabulkan.
Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap perlu memastikan proses pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sorotan terhadap Bank Mandiri tidak hanya datang dari perkara di PN Medan. Sebelumnya, pemblokiran rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memicu perbincangan luas di media sosial.
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri atas dana pribadi dan donasi. Pemblokiran itu kemudian memunculkan seruan boikot terhadap Bank Mandiri serta ajakan bagi sebagian warganet untuk menarik atau memindahkan dana mereka ke bank lain.
Polemik tersebut berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan, terutama terkait transparansi dalam proses pemblokiran rekening.
Bank Mandiri telah memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, polemik mengenai rekening Supriyono perlu dibedakan dari proses gugatan PT TSI yang saat ini berjalan di PN Medan. Keduanya merupakan persoalan berbeda dan memiliki mekanisme penyelesaian masing-masing.
Seruan boikot di media sosial maupun gugatan perdata yang sedang berjalan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Bank Mandiri mengalami kebangkrutan atau berada di ambang pailit.
Gugatan PT TSI saat ini masih berada dalam proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara tersebut.
Begitu pula dengan seruan boikot di media sosial yang merupakan bentuk respons atau sikap sebagian masyarakat terhadap isu yang sedang berkembang.
Publik kini menunggu perkembangan kedua persoalan tersebut. Di satu sisi, masyarakat menantikan penjelasan yang transparan terkait polemik rekening aktivis Pati. Di sisi lain, proses persidangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri di PN Medan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak.
Perkembangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)







