Suararepublik.com Simalungun – Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan keamanan pangan atau *food safety* yang dilaksanakan secara rutin di tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Polres Simalungun. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan kepada ribuan penerima manfaat setiap harinya.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 13.27 WIB. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan makanan ini merupakan bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam menjamin asupan gizi yang aman dan sehat bagi masyarakat penerima manfaat program tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, dimana Polres Simalungun secara rutin melaksanakan pemeriksaan Food Safety di seluruh SPPG guna memastikan makanan yang didistribusikan aman dikonsumsi,” ujar AKP Verry Purba.

Kegiatan pemeriksaan ini dilaporkan langsung oleh Kasi Dokkes Simalungun, dr. Sirovenesia Banjarnahor, kepada Kabid Dokkes Polda Sumut dan Kapolres Simalungun. Pemeriksaan dilaksanakan serentak di tiga lokasi SPPG pada Kamis, 20 Agustus 2026, dimulai dari SPPG Polres Simalungun 3 pukul 07.00 WIB, dilanjutkan SPPG Polres Simalungun 2 pukul 07.30 WIB, dan SPPG Polres Simalungun 1 pukul 08.00 WIB.

“Pemeriksaan makanan dan minuman telah dilaksanakan dan seluruhnya dalam keadaan aman untuk dikonsumsi,” ucap dr. Sirovenesia Banjarnahor dalam laporannya.

Di SPPG Polres Simalungun 1, menu yang diperiksa meliputi nasi putih, daging sapi gulai, tahu isi, lalapan timun, dan buah semangka, dengan total distribusi mencapai 2.803 porsi. Sementara di SPPG Polres Simalungun 3, menu sekolah terdiri dari nasi putih, chicken katsu sambal matah, sop tahu daun kunyit, tumis wortel dan buncis lada hitam, serta buah duku, ditambah menu 3B berupa nasi putih, sop dori kuah kuning, tempe karage, tumis sayur, dan jeruk, dengan total penerima manfaat sebanyak 2.683 orang.

Baca Juga:Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat ​GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM – Dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Seorang ayah terpaksa mendatangi Mapolres Gresik guna menuntut keadilan atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya di kawasan Kecamatan Cerme. Kini, keberanian keluarga korban melapor diuji oleh sejauh mana keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. ​Laporan resmi itu bukan sekadar lembaran kertas administratif di meja kepolisian. Di baliknya, terdapat jerit trauma seorang anak, duka mendalam keluarga, serta ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas kejahatan seksual anak. ​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, terlapor diketahui berinisial S. Peristiwa memilukan tersebut diduga kuat terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos wilayah Cerme Lor. ​Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dibidik dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023. ​Modus Kenalan di TikTok, Berujung Petaka di Kamar Kos ​Informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan aksi keji ini bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke percakapan WhatsApp. ​Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan. Namun di tengah jalan, korban justru dibelokkan ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor dan dipaksa masuk ke dalam Kamar Nomor 2. ​Di dalam kamar tersebut, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual. Meski korban sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kungkungan terlapor membuat upaya korban gagal. ​Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang. Setibanya di rumah, tangis dan rasa sakit tak lagi bisa ditahan. Korban mengeluhkan pendarahan hebat hingga akhirnya membeberkan petaka yang dialaminya kepada sang ayah. ​Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi ​Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan. ​Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal. Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum? ​Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak. ​Perlindungan Anak Adalah Harga Mati ​Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi. Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan. ​Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Tim Redaksi ​

“Menu yang diperiksa di SPPG Polres Simalungun 3 mencakup menu sekolah dan menu 3B, dengan total penerima manfaat sebanyak 2.683 orang,” ungkap dr. Sirovenesia Banjarnahor.

Adapun di SPPG Polres Simalungun 2, menu porsi besar untuk jenjang PAUD hingga SMA terdiri dari nasi putih, ikan nila sambal geprek, tempe crispy, sup kentang wortel, dan buah manggis. Sementara menu keringan 3B disesuaikan untuk kategori balita, ibu menyusui, dan ibu hamil, lengkap dengan buah-buahan dan susu UHT sesuai kebutuhan gizi masing-masing, dengan total penerima manfaat mencapai 2.769 orang.

“Total penerima manfaat di SPPG Polres Simalungun 2 mencapai 2.769 orang, dengan menu yang disesuaikan khusus bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui,” kata dr. Sirovenesia Banjarnahor.

Dari hasil pemeriksaan organoleptik di ketiga lokasi, seluruh sampel makanan menunjukkan bentuk, rasa, aroma, dan warna yang normal. Sementara dari sisi uji kimia, seluruh sampel dinyatakan negatif dari kandungan boraks, formalin, nitrit, nitrat, serta fosfat, dengan tingkat keasaman (pH) berada di angka 6 yang tergolong aman untuk dikonsumsi.