Banyuasin -Suararebulik.com Kuasa hukum Sudirman Hamidi, S.H., M.H. dan Deli Afriyanto, S.H. menyoroti perpanjangan penahanan terhadap tiga terdakwa, yakni Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan, meskipun Pengadilan Negeri telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, masa penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri berlangsung sejak 22 Juli hingga 20 Agustus 2026. Namun, pada 19 Agustus 2026, majelis hakim dalam perkara Nomor 201/Pid.Sus/2026/PN.Pkb telah menjatuhkan putusan sela.
Dalam amar putusan, khususnya poin nomor 4, disebutkan:
“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan.
“Menurut Sudirman Hamidi dan Deli Afriyanto selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, putusan sela tersebut seharusnya dijalankan sebagaimana amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan adanya perpanjangan penahanan pada 20 Agustus 2026.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga maupun penasihat hukum para terdakwa.
Mereka menilai tindakan tersebut perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
“Jaksa harus menjalankan putusan pengadilan. Dalam amar putusan sela Nomor 201/Pid.Sus/2026/PN.Pkb, poin nomor 4 secara tegas memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan diucapkan,” tegas pihak kuasa hukum.
Sudirman Hamidi, S.H., M.H. dan Deli Afriyanto, S.H. merupakan kuasa hukum dari Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan terkait perpanjangan penahanan tersebut.”
Team







