banner 325x300
banner 325x300
Berita

Cedera Akibat Mesin, Legalitas dan Keselamatan Pekerja di Bekasi Dipertanyakan

×

Cedera Akibat Mesin, Legalitas dan Keselamatan Pekerja di Bekasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

BEKASI — Pekerja berinisial SDM (43 tahun) diduga mengalami cacat permanen pada lima jari tangan kirinya akibat insiden saat mengoperasikan mesin profil dudukan palet. Peristiwa berlangsung pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi usaha Jalan Bayan Nomor 114, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Terdapat dugaan kuat adanya upaya pengalihan fakta. Kecelakaan kerja tersebut diduga disajikan seolah-olah kecelakaan transportasi. Hal ini mengindikasikan pengabaian perlindungan hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Ratusan Siswa SMP dan SMA Darussyahid Pilih Praktek Renang di Sampang Water Park

Usaha yang diduga mempekerjakan 15 orang tersebut belum tercatat secara jelas. Seluruh tenaga kerja diduga belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Muncul pula dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap upaya menyembunyikan fakta atau menghindari tanggung jawab pemberi kerja diduga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengalami insiden diduga berhak atas perlindungan, jaminan, serta pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengelola usaha.

BACA JUGA:  Sembako Untuk Warga, Kepala Suku Besar Senggi Matias Mangu Ajak Warga Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

Berkaitan dengan hal tersebut, Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (Pusbakum SAW) menyoroti peristiwa ini. Pekerja yang sedang menjalankan tugas atas perintah maupun dalam kepentingan pemberi kerja, pada prinsipnya patut dikualifikasikan sebagai dugaan kecelakaan kerja.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pihak yang bertanggung jawab di tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan dan mencegah kecelakaan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

BACA JUGA:  Langkah Prajurit, Senyum Warga : Kodaeral I Mengabdi di Limau Manis

Belum terjawab sepenuhnya apakah pemberi kerja telah memenuhi seluruh kewajiban hukum guna mencegah peristiwa tersebut. Terlebih adanya dugaan korban mengalami cacat permanen pada lima jari tangan kirinya, yang patut menjadi perhatian seluruh pihak terkait.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *