SUARAREPUBLIK.COM – JENEPONTO, SULAWESI SELATAN – Pengukuran tanah untuk lokasi SD Negeri 19 Rumbia dan SMP Negeri Satap 6 Rumbia di Dusun Bonto Sunggu, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, menuai keberatan dari pihak keluarga Hatijah binti Salirong. Pasalnya, pengukuran yang kembali dilakukan pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, disebut berlangsung tanpa melibatkan Rahman Lallo selaku anak kandung Hatijah. Kamis, 5 November 2026
Rahman Lallo mengaku keberatan karena dirinya tidak dilibatkan maupun diberi pemberitahuan terkait pengukuran tersebut.
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 pihak terkait pernah kembali datang untuk melakukan pengukuran. Namun, saat itu Rahman meminta agar prosedur terlebih dahulu diperjelas, termasuk menghadirkan pihak prinsipal untuk membicarakan tujuan, dasar pelaksanaan, persetujuan, dan kesepakatan. Akibatnya, pengukuran saat itu tidak jadi dilanjutkan.
Namun, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, pengukuran kembali dilakukan tanpa melibatkan dirinya.
Rahman menilai pengukuran tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Menurutnya, pihak prinsipal atau pihak yang berkepentingan langsung seharusnya dihadirkan untuk duduk bersama membicarakan persoalan tanah tersebut.
“Tanpa ada prosedural, karena seharusnya dihadirkan prinsipal, didudukkan apa tujuan dan maksudnya, bagaimana persetujuan dan kesepakatannya,” ungkap Rahman Lallo.
Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan pengukuran tersebut, termasuk apakah sudah ada persetujuan dan kesepakatan yang jelas dari pihak pemilik tanah atau keluarga yang berkepentingan. Menurutnya, persoalan tanah tidak boleh hanya diselesaikan melalui pengukuran tanpa kejelasan mengenai dasar dan persetujuan pihak terkait.
Keterangan lain disampaikan M. Nasir Dg. Tenreng. Ia mengungkapkan, sekitar tahun 2017, kepala sekolah saat itu, H. Usman, pernah meminta sebagian lahannya untuk dihibahkan. Namun, menurut Nasir, permintaan tersebut bukan untuk disertifikatkan ataupun dilakukan pembebasan lahan.
Nasir juga menjelaskan bahwa ketika pengukuran berlangsung, dirinya sempat melihat kegiatan tersebut dan menanyakan batas tanah kepada pihak yang melakukan pengukuran. Ia mengaku sempat diperlihatkan batas yang dimaksud.
Nasir menegaskan, memang terdapat perjanjian antara pihak terkait, tetapi dalam perjanjian tersebut tidak tercantum kesepakatan mengenai pembebasan lahan ataupun pensertifikatan tanah.
Diketahui, bangunan sekolah di lokasi tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1980-an, sedangkan pembangunan SMP Satap dilaksanakan pada tahun 2007. Tanah yang menjadi objek persoalan disebut atas nama Hatijah binti Salirong, sementara dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercatat atas nama Salirong bin Mangola sejak tahun 2003.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, saat dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam persoalan tersebut karena merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
Menurutnya, kewenangan terkait persoalan itu berada pada pemerintah setempat bersama kepala sekolah. Ia juga menjelaskan bahwa data-data program diunggah langsung ke pemerintah pusat, sedangkan komunikasi dengan pemilik lahan dilakukan oleh kepala sekolah. Karena itu, persoalan tersebut diminta untuk dikomunikasikan langsung dengan pihak kepala sekolah.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri Satap 6 Rumbia, Mahmud, S.Pd., M.Pd., terkait dasar pelaksanaan pengukuran, riwayat perjanjian penggunaan lahan, serta status administrasi tanah yang menjadi objek persoalan. Namun, saat dihubungi awak media, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Aset dan Kepala Desa Lebang Manai. Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak tersebut.
Rahman Lallo berharap pihak sekolah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengukuran, status administrasi tanah, serta dokumen perjanjian yang menjadi landasan penggunaan lahan tersebut.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh mengabaikan kejelasan prosedur dan hak pihak yang berkepentingan atas tanah. Pengukuran bukan sekadar persoalan teknis menentukan batas lahan, tetapi juga harus memiliki dasar dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, SuaraRepublik.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak sekolah, pemerintah desa, maupun instansi terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.