Menurut Arie, slogan kepolisian “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang menghormati hak asasi manusia, bukan sekadar menjadi tagline institusi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, institusi kepolisian tidak boleh melakukan tindakan represif maupun membatasi kebebasan berekspresi warga negara, termasuk ketika masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Dugaan tindakan terhadap aktivis SAMURAI dalam aksi di Kantor Bupati Pulau Morotai pada 28 September lalu, kata dia, menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Arie menambahkan, Grup Aksi Human Rights Ternate akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendukung pendampingan terhadap korban.
“Persoalan ini merupakan praktik pembatasan hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Arie.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.