Suara Republik.Com
Sangatta, 22 Oktober 2026
Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO) Operasi Jaran 2026. Dalam pengungkapan pada Rabu (21/10/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan dua unit sepeda motor.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Yunita, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau di halaman rumahnya di kawasan Simpang Empat, RT 06, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Peristiwa kehilangan itu diketahui pada Jumat (9/10/2026), setelah korban bersama keluarganya kembali ke rumah usai berada di kebun selama empat hari. Korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah sudah tidak ada.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di teras rumah. Dari rekaman tersebut, diduga seorang laki-laki mengambil sepeda motor itu pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.18 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta dan melaporkannya ke Polsek Bengalon untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan Tim Macan saat melanjutkan penyelidikan dan menyisir rekaman CCTV.
Dalam proses penyelidikan pada Rabu (21/10/2026), tim memperoleh informasi dari korban mengenai sepeda motor yang diduga memiliki kemiripan dengan kendaraan yang hilang. Petugas kemudian bergerak menuju area parkir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang bersama sepeda motor yang diperiksa karena diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Kecamatan Bengalon.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kejadian pencurian di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, pada 19 Oktober 2026.
“Tim Macan masih melakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV hingga memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Raden Bagoes.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, Honda Beat warna hijau, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kaus hitam, dua celana training hitam, serta dua topi yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan motif pencurian tersebut adalah keinginan pelaku untuk memiliki kendaraan bermotor, tetapi tidak mampu membelinya. Sementara itu, modus yang diduga digunakan ialah memantau target terlebih dahulu dan memanfaatkan kelalaian korban.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.