Suararepublik.com Jakarta 6/10/26 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam memperkuat penegakan hukum lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) melalui pemanfaatan alat material khusus (almatsus) bergerak yang terintegrasi dengan teknologi.
Menurut Dedi Siregar, langkah Kakorlantas Polri yang secara langsung mengecek kesiapan almatsus penegakan hukum Jatanlin menunjukkan adanya perhatian terhadap kesiapan sarana dan prasarana sebelum digunakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami dari DPP LPPI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. Pengecekan langsung terhadap kesiapan almatsus menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak hanya berbicara mengenai tindakan, tetapi juga memastikan perangkat, sistem dan personel benar-benar siap menjalankan tugas secara profesional,” ujar Dedi Siregar.
Korlantas Polri menyiapkan almatsus berupa kendaraan bergerak yang diperuntukkan mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL. Dalam pengecekan tersebut, Korlantas memastikan kendaraan beserta perangkat pendukungnya dalam kondisi siap digunakan untuk kegiatan penegakan hukum lalu lintas.
Dedi menilai penggunaan teknologi dalam penindakan ODOL merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih terukur dan terdokumentasi.
Almatsus tersebut dilengkapi sejumlah perangkat, antara lain kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi kendaraan, kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan, serta teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan muatan dan dimensi kendaraan.
“Ini bukan sekadar penambahan kendaraan operasional. Ini merupakan penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi. Dengan dukungan perangkat yang tepat, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terukur dan memiliki dokumentasi yang mendukung proses penindakan,” kata Dedi.
Menurutnya, integrasi almatsus Jatanlin dengan ETLE Nasional juga menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Integrasi tersebut memungkinkan data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.
Korlantas Polri sendiri menyatakan target penanganan ODOL bukan sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran yang ditindak, melainkan mendorong peningkatan kepatuhan terhadap keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027.
“Kami berharap strategi ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pembinaan agar masyarakat maupun pelaku usaha semakin memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi serta muatan kendaraan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan