Suara Republik.Com
Sangatta, 10 Oktober 2026
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DSA serta barang bukti berupa 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan perempuan tersebut sekitar pukul 12.30 Wita di kamar kosnya.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, melalui laporan pengungkapan perkara menyampaikan bahwa penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal yang bersangkutan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik di dalam kamar kos.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” demikian inti keterangan dalam laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi, barang bukti yang diamankan terdiri atas 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
Dari jumlah tersebut, tujuh bungkus dilapisi kertas kado berwarna kuning, 26 bungkus dibalut kertas kado berwarna biru, 19 bungkus menggunakan kertas kado berwarna ungu, sedangkan dua bungkus lainnya berada di dalam plastik klip bening.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan kepemilikan, penyimpanan, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tertuang dalam laporan, perempuan yang diamankan mengaku memperoleh sabu melalui sistem yang disebut sebagai “jejak”. Mekanisme tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Margo Santoso 2 diterima personel Satresnarkoba pada Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan perempuan tersebut di dalam kamar kos.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang dilaporkan berada di rak kosmetik. Selanjutnya, perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026. Penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.
Pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Namun, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk mengungkap secara utuh sumber pasokan dan kemungkinan jaringan distribusi yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Dalam laporan awal, penyidik menerapkan ketentuan terkait dugaan peredaran atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Laporan mencantumkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan alternatif sebagaimana dirujuk dalam dokumen penyidikan.
Polisi selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi serta terduga pelaku, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Dengan berat bruto barang bukti yang mencapai 104,46 gram, penyidik perlu memastikan hasil pemeriksaan laboratorium, berat bersih zat yang diduga narkotika, serta rangkaian peristiwa yang mendasari dugaan tindak pidana tersebut.
Asal barang, tujuan distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga menjadi aspek penting dalam pengembangan penyidikan.
Hingga laporan awal tersebut disusun, perkara masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Status hukum perempuan yang diamankan dan dugaan keterlibatannya harus tetap mengacu pada proses penyidikan serta pembuktian menurut hukum yang berlaku.










Tinggalkan Balasan