Suara Republik.Com

Sangatta, 10 Oktober 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (9/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DSA serta barang bukti berupa 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan perempuan tersebut sekitar pukul 12.30 Wita di kamar kosnya.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, melalui laporan pengungkapan perkara menyampaikan bahwa penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal yang bersangkutan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik di dalam kamar kos.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” demikian inti keterangan dalam laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi, barang bukti yang diamankan terdiri atas 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram, termasuk plastik pembungkusnya.

Dari jumlah tersebut, tujuh bungkus dilapisi kertas kado berwarna kuning, 26 bungkus dibalut kertas kado berwarna biru, 19 bungkus menggunakan kertas kado berwarna ungu, sedangkan dua bungkus lainnya berada di dalam plastik klip bening.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan kepemilikan, penyimpanan, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat ​GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM – Dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Seorang ayah terpaksa mendatangi Mapolres Gresik guna menuntut keadilan atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya di kawasan Kecamatan Cerme. Kini, keberanian keluarga korban melapor diuji oleh sejauh mana keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. ​Laporan resmi itu bukan sekadar lembaran kertas administratif di meja kepolisian. Di baliknya, terdapat jerit trauma seorang anak, duka mendalam keluarga, serta ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas kejahatan seksual anak. ​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, terlapor diketahui berinisial S. Peristiwa memilukan tersebut diduga kuat terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos wilayah Cerme Lor. ​Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dibidik dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023. ​Modus Kenalan di TikTok, Berujung Petaka di Kamar Kos ​Informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan aksi keji ini bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke percakapan WhatsApp. ​Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan. Namun di tengah jalan, korban justru dibelokkan ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor dan dipaksa masuk ke dalam Kamar Nomor 2. ​Di dalam kamar tersebut, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual. Meski korban sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kungkungan terlapor membuat upaya korban gagal. ​Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang. Setibanya di rumah, tangis dan rasa sakit tak lagi bisa ditahan. Korban mengeluhkan pendarahan hebat hingga akhirnya membeberkan petaka yang dialaminya kepada sang ayah. ​Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi ​Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan. ​Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal. Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum? ​Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak. ​Perlindungan Anak Adalah Harga Mati ​Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi. Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan. ​Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Tim Redaksi ​

Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tertuang dalam laporan, perempuan yang diamankan mengaku memperoleh sabu melalui sistem yang disebut sebagai “jejak”. Mekanisme tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Margo Santoso 2 diterima personel Satresnarkoba pada Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan perempuan tersebut di dalam kamar kos.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang dilaporkan berada di rak kosmetik. Selanjutnya, perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026. Penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.

Pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Namun, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk mengungkap secara utuh sumber pasokan dan kemungkinan jaringan distribusi yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Dalam laporan awal, penyidik menerapkan ketentuan terkait dugaan peredaran atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Laporan mencantumkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan alternatif sebagaimana dirujuk dalam dokumen penyidikan.

Polisi selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi serta terduga pelaku, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Dengan berat bruto barang bukti yang mencapai 104,46 gram, penyidik perlu memastikan hasil pemeriksaan laboratorium, berat bersih zat yang diduga narkotika, serta rangkaian peristiwa yang mendasari dugaan tindak pidana tersebut.

Asal barang, tujuan distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga menjadi aspek penting dalam pengembangan penyidikan.

Hingga laporan awal tersebut disusun, perkara masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Status hukum perempuan yang diamankan dan dugaan keterlibatannya harus tetap mengacu pada proses penyidikan serta pembuktian menurut hukum yang berlaku.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang