MOROTAI | SuaraRepublik.com — Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara Distrik Universitas Pasifik (UNIPAS) mendesak Polres Pulau Morotai menuntaskan laporan dugaan pemukulan terhadap aktivis mahasiswa saat demonstrasi pada 28 September 2026 secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilanjutkan dengan audiensi bersama Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., di Aula Polres Pulau Morotai, Jumat (23/10/2026).

Dalam tuntutannya, mahasiswa secara tegas menolak penyelesaian dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis SAMURAI melalui pendekatan kekeluargaan maupun restorative justice atau keadilan restoratif.

Mereka juga mendesak Kapolres menghentikan penyelesaian perkara kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak melalui jalur kekeluargaan. Selain itu, mahasiswa meminta aparat kepolisian yang diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis SAMURAI dipecat dan diproses secara hukum.

Empat tuntutan yang disampaikan mahasiswa meliputi percepatan penyelesaian perkara secara transparan dan berkeadilan, penolakan terhadap penyelesaian dugaan pemukulan melalui mekanisme kekeluargaan atau keadilan restoratif, penghentian penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak melalui jalur kekeluargaan, serta pemecatan dan penindakan hukum terhadap aparat yang diduga terlibat pemukulan dan penganiayaan.

Perwakilan mahasiswa, Asrul Baba dan Rifaldi Majid, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sebelum menuju Mapolres Pulau Morotai, massa melakukan konsolidasi di PIGAS (Pusat Interaksi SAMURAI) di Kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Sekitar 20 mahasiswa kemudian tiba di Mapolres sekitar pukul 10.38 WIT untuk menyampaikan aspirasi melalui orasi.

Setelah berorasi, mahasiswa melanjutkan penyampaian aspirasi melalui audiensi bersama Kapolres dan jajaran kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyatakan bahwa kepolisian terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, termasuk mahasiswa. Ia menegaskan penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap persoalan harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres dalam audiensi tersebut.

Kapolres menjelaskan, laporan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa dan laporan lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama perlu didalami dengan memeriksa keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang relevan.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap laporan dari pihak berbeda dilakukan untuk memastikan fakta peristiwa terungkap secara proporsional dan tidak mengesampingkan laporan tertentu.

Mengenai keadilan restoratif, Kapolres menyebut mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku. Jika persyaratan tidak terpenuhi atau tidak terdapat kesepakatan sebagaimana disyaratkan, penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pulau Morotai BRIPKA Absar menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan tahapan penanganan laporan, termasuk meminta keterangan korban dan saksi serta mendalami fakta dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena terdapat laporan dari pihak-pihak berbeda yang memerlukan pendalaman masing-masing.

Terkait desakan agar aparat yang diduga terlibat diberi sanksi tegas, kepolisian menyatakan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin dan kode etik sesuai ketentuan serta hasil pemeriksaan.

Audiensi berakhir sekitar pukul 12.10 WIT. Massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan Mapolres Pulau Morotai. Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Hingga audiensi berlangsung, kepolisian menyatakan penanganan laporan masih memerlukan pendalaman. Belum ada kesimpulan mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.