BeritaRepublikViral.com || GRESIK Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Pengungkapan kasus ini untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.
Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (29) ditangkap setelah memeras seorang perempuan berinisial BPS dengan dalih menagih pinjaman online yang sebenarnya tidak pernah diajukan korban. Tersangka SUH merupakan warga Desa Sripendowo RT 012 RW 003, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Aksi tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Korban BPS warga Manyar menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut sebenarnya baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali mendapat pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pelaku menagih uang sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
Korban sempat mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi yang dimaksud. Namun, pelaku justru memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila tidak segera membayar.
Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account.
Namun, aksi pelaku tidak berhenti di situ. Setelah uang diterima, korban kembali diminta membayar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.
Pelaku mengirimkan gambar yang mencantumkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP korban. Tidak berhenti sampai di sana, pelaku juga mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka S. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.
“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulih bisa terungkap bisa waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin, kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada awak media di Mapolres Gresik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.