Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, menambahkan tersangka S ditangkap di Lampung. “Ditangkap di Ketapang Lampung selatan Provinsi Lampung, kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan alat komunikasi pada saat penangkapan ada yang melarikan diri kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Saat ini korban yang melapor di Mapolres Gresik hanya satu orang. Tidak menutup kemungkinan, bila ada warga Gresik yang menjadi korban segera melapor ke Polres Gresik.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut dalam sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran.
Tersangka semula bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Dalam kelompok tersebut terdapat pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.
Motif, tersangka melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan berupa upah dan memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online. Korban ditekan dengan ancaman penyebaran data pribadi agar segera mentransfer sejumlah uang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang bernama AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Data tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer sejumlah uang. Polisi menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Polres Gresik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka sekaligus terkait penyebaran data nasabah pinjaman online.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi korban, serta aliran dana hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masyarakat diminta terlebih dahulu mengecek tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman dan memastikan penyelenggara pinjaman daring tersebut legal serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.