Jika menerima ancaman, masyarakat diminta tidak menghapus percakapan maupun bukti lainnya. Bukti tersebut penting untuk membantu polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku di balik aksi pemerasan.
Pastikan meminjam hanya pada penyelenggara pinjaman daring yang berizin dan diawasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Periksa legalitasnya melalui situs resmi OJK atau Kontak OJK 157. Jangan langsung membayar tagihan dari nomor yang tidak dikenal. Cocokkan terlebih dahulu tagihan melalui aplikasi resmi tempat Anda meminjam.Jangan membayar ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum memastikan kebenarannya. Lindungi data pribadi. Jangan mudah menyerahkan foto KTP dan foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik bersama masyarakat dalam menjaga keamanan di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital. Polisi mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap praktik penipuan, pemerasan, maupun penyalahgunaan data pribadi. Jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian melalui 110 atau Lapor Cak Rama 081188002006.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga berhasil mengembalikan uang tersebut kepada korban BPS. Mengapresiasi langkah cepat Polri dalam merespon laporan masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak bapak Kapolres jajaran tim Polres Gresik dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan dan uang sudah saya terima secara utuh,” ucap BPS.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.