‎MAJALENGKA,Suararepublik.com – 20 Oktober 2026 Alhamdulillah,pada Selasa siang ini, jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menerima kunjungan perwakilan dari DPP dan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat di sekretariat setempat. Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Majalengka atas Perkara Nomor 18 Tahun 2026, sekaligus menegaskan bahwa persoalan hukum ini kini telah mendapatkan kejelasan.
‎
‎Dalam sambutannya, perwakilan DPC menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri, dan hari ini keyakinan itu telah terbukti. “Kita meyakini berada di posisi yang benar, dan hari ini hasilnya telah dimuktamadkan,” ujarnya.
‎
‎Perwakilan hukum yang hadir, Ucok Rulando Perlundeng Tambah, didampingi rekan-rekan hukum Lian, S.H., dan Kang Naga, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini diajukan oleh Saudara Hamzah sebagai Penggugat, dengan Tergugat I DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Tergugat II DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Tergugat III DPP PDI Perjuangan, serta Tergugat IV KPU Kabupaten Majalengka.
‎
‎Pengadilan Negeri Majalengka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fadillah Ahmad, S.H., bersama Hakim Anggota Adi Yuda Ristanto, S.H., M.H., dan Bernardo van Christian, S.H., telah memutus: menolak tuntutan provisi Penggugat, mengabulkan eksepsi para Tergugat, menyatakan Pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp384.000,00.
‎
‎Secara hukum, pertimbangan utama hakim antara lain merujuk pada putusan kasasi sebelumnya yang serupa, serta ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan Organisasi PDI Perjuangan yang menegaskan bahwa setiap sengketa internal partai wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Mahkamah Partai. Saudara Hamzah dinilai belum pernah menempuh jalur internal tersebut, termasuk belum mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik melalui forum Kongres Partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
‎
‎Putusan ini disambut baik oleh seluruh jajaran yang hadir. Pihak DPC, DPD, maupun DPP menegaskan bahwa putusan ini membuktikan langkah yang diambil telah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Persoalan ini dinyatakan telah selesai, meskipun ruang komunikasi yang baik tetap terbuka selama dilakukan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.***