TERNATE | SuaraRepublik.com — Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjatuhkan sanksi terhadap PT Natural Indococonut Organic (NICO). Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara, Rabu (21/10/2026), terkait dugaan pemotongan harga kelapa yang merugikan petani.

SAMURAI meminta pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal. Organisasi tersebut mendorong pemberian sanksi, termasuk pemberhentian sementara aktivitas industri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Presidium SAMURAI, Camerad Muamar Talib, dalam orasinya menegaskan pemerintah provinsi harus serius menjalankan regulasi tersebut.

“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal,” tegas Muamar.

SAMURAI merujuk Pasal 15 ayat (3) yang, menurut mereka, mengatur kewajiban pelaku usaha terkait larangan pemotongan harga bahan baku. Mereka juga mengacu pada Bab XIII Pasal 24 yang memuat ketentuan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI, Camerad Wandi R. Mancinam, mengatakan hasil investigasi internal organisasi di Kabupaten Halmahera Utara menemukan harga kelapa ditetapkan sebesar Rp2.200 per butir. Namun, menurut Wandi, petani tidak menerima harga tersebut secara utuh akibat potongan yang dilakukan melalui pengepul.

“Potongan harga berkisar Rp400 hingga Rp600 per buah dengan alasan biaya armada pengangkut serta jarak akses menuju kebun petani. Akibatnya, petani hanya memperoleh Rp1.600 hingga Rp1.800 per buah,” ujar Wandi saat diwawancarai.

Ia menilai praktik tersebut perlu dievaluasi karena berpengaruh terhadap pendapatan petani. SAMURAI juga membandingkan harga kelapa di tingkat petani dengan harga sejumlah produk turunannya di pasaran.

Wandi menyebut produk air kelapa kemasan Coco Bit dijual sekitar Rp10.000 per kaleng, sedangkan produk santan Mama Coco dipasarkan dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per sachet. Menurut SAMURAI, perbedaan harga tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata niaga kelapa agar pembagian nilai ekonomi lebih berpihak kepada petani.

Selain Perda Nomor 3 Tahun 2022, SAMURAI turut mempersoalkan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), yang menurut organisasi tersebut membatasi penjualan kelapa ke luar wilayah Halmahera Utara, berpotensi mempersempit pilihan pasar bagi petani.

SAMURAI berpendapat kondisi tersebut dapat memperkuat posisi perusahaan dalam rantai perdagangan kelapa dan memengaruhi pembentukan harga di tingkat petani.

Atas persoalan itu, SAMURAI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi pelaksanaan regulasi tata niaga kelapa, memeriksa dugaan pemotongan harga, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.