“Personel Satnarkoba dan Polsek Panei Tongah bersama-sama mencabut 12 batang tanaman ganja tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti,” kata Ipda R. Siahaan.

Selanjutnya, Deking Sinaga bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Panei Tongah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum penanganan perkara dilanjutkan oleh Satnarkoba Polres Simalungun sesuai mekanisme yang berlaku.

“Diduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Panei Tongah guna proses selanjutnya,” ujarnya.

Ipda R. Siahaan menegaskan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian mengenai dugaan aktivitas terkait narkotika di lingkungan mereka.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan kepada kami,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. (Tim)