Suara Republik.com

Serang – Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta melaksanakan gelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa (13/10)

Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, melaksanakan penyelidikan, hingga meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Proses tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.

Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat tersebut.

Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi tertanggal 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, alat bukti, serta tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Keterangan para saksi juga menjadi bagian dari materi penyidikan.

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa hingga saat ini tersangka AC tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil oleh penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan dinamika penanganan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.