Dalam kesempatan tersebut, Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, agar tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sepihak.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak setiap warga negara. (Bidhumas).

(Irpan)