Suararepublik.com Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Sejumlah kasus menonjol turut terungkap, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasat Reserse Kriminal Akbp Edy Sudarma Korniawan dan Wakasat Akp Diaz Yudhistira J mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
“Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 43 laporan polisi tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
*Komplotan Curanmor Bersenjata Api Beraksi di 14 TKP*
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur.
Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.
Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP.
Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
*Sindikat Curanmor Bermodus Menyewa Kamar Kos Dibongkar*
Dalam pengungkapan lainnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos.
Modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai penyewa kamar untuk memudahkan para pelaku mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal tersebut.
Lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH diamankan dalam pengungkapan ini.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.