Korban DRS yang tertembak kemudian dibawa ke Puskesmas Tiga Runggu dan dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis atas luka serius yang dideritanya.
Penangkapan terhadap JA dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2026, sekira pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya. Dalam penyelidikan, Polsek berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin warna hitam merek Braja Musti yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.
“JA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban. Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ucap IPDA Sugeng.
Di akhir keterangannya, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa perkara akan dilanjutkan dengan serangkaian proses hukum standar, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelaporan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Rencana tindak lanjut adalah melaporkan ke pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta memproses perkara sampai ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” tutup IPDA Sugeng Suratman, S.H.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak membiarkan emosi membawa pada tindakan kekerasan yang dapat menghancurkan kehidupan. (Tim)








Tinggalkan Balasan