Suara Republik. Com
Samarinda, 23 Oktober 2026
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan juncto tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WITA, di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di Vape Store Sungai Dama, tempat kerja korban dan pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban saat itu sedang berada di toilet umum tempat kerjanya sambil mencuci sandal. Pelaku yang datang kemudian meminta korban juga mencucikan sandalnya, namun ditolak. Tak lama setelah itu, saat korban hendak keluar mengambilkan es batu, pelaku tiba-tiba menarik korban kembali ke dalam toilet, menutup mulut korban, lalu meremas payudara korban serta menghalangi pintu keluar dengan kakinya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 19.40 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Muhammad Agus Iriansyah beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku terbesit niat saat melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi. Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.