AJI Kota Kendari mengingatkan bahwa jurnalis menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.

Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.

AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.

AJI Kota Kendari akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum. (Tim)