AJI Kota Kendari memandang tindakan tersebut sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi Jamil dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Kota Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Atas kejadian ini, AJI Kota Kendari menyatakan;
1. Mengecam Keras Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jamil Kontributor TVOne
AJI Kota Kendari menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
2. Mendesak Kapolres Baubau Mengusut Tuntas Kekerasan
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil.
Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
3. Mendesak Penghalangan Kerja Jurnalistik Diproses Berdasarkan UU PERS
AJI Kota Kendari meminta aparat penegak hukum memeriksa pemaksaan penghapusan rekaman dan pengambilan alat kerja Jamil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kota Kendari menegaskan, UU Pers tidak boleh hanya menjadi aturan yang dikutip ketika membicarakan kemerdekaan pers. Ketika terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut harus ditegakkan.
4. Mendesak Seluruh Bukti Diamankan
AJI Kota Kendari meminta rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital yang berkaitan dengan kejadian, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan dan diperiksa secara profesional.
Tidak boleh ada upaya menghilangkan, mengubah, merusak, atau menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
5. Mendesak Polres Baubau Menjamin Keselamatan Jamil
AJI Kota Kendari meminta kepolisian menjamin Jamil terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
KEMERDEKAAN PERS BUKAN HAK ISTIMEWA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.