Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp2 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sumber barang dan jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.
Penyidik juga akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan terus kami dalami,” demikian penegasan dalam penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan