Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang diajukan pelapor. Penerapan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Minta Supervisi dan Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum menyatakan, ketiga laporan tersebut perlu ditelaah kembali untuk mengetahui sejauh mana proses penanganannya, termasuk apakah masih terdapat kekurangan alat bukti atau kendala dalam pemeriksaan.

Mereka juga merujuk surat Wassidik Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026, yang menurut pihak kuasa hukum berisi SP3D Kedua dan petunjuk kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui sejumlah langkah.

Pertama, memerintahkan Ditres PPA dan PPO melakukan asistensi dan supervisi terhadap penanganan ketiga laporan.

Kedua, memastikan pelapor memperoleh SP2HP secara lengkap dan terperinci sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, serta pihak atau ahli terkait yang relevan.

Keempat, melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh jajaran penyidik di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

“Ini menyangkut anak di bawah umur dan dugaan pemberian obat-obatan yang perlu diperiksa secara cermat. Kami meminta atensi Kapolda Metro Jaya. Kalau unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.

 

Selain mempersoalkan belum adanya kejelasan perkembangan perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan pemanggilan ulang terhadap pelapor setelah sebelumnya memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, OLH menerima surat panggilan untuk ikut menjalani pemeriksaan bersama sama pada 16 Oktober 2026 di RSCM.

Kuasa hukum menyatakan OLH berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar kota dan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik.

Mereka meminta agar setiap pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang jelas, sekaligus disertai komunikasi yang memadai kepada pelapor.

Meski demikian, pemanggilan ulang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tujuan pemeriksaan, materi yang hendak diklarifikasi, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

 

Upaya Meminta Audiensi dengan Kapolda

Sebelum menyampaikan surat permohonan tersebut, kuasa hukum mengaku telah berupaya meminta waktu audiensi dengan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.

Namun, menurut keterangan mereka, audiensi belum terlaksana. Setibanya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, kuasa hukum diarahkan petugas untuk menghubungi bagian Sekretariat Umum (Setum) guna mengatur jadwal pertemuan dengan Kapolda.