Suararepublik.com Medan, 6 Oktober 2026 — Penanganan sejumlah laporan hukum yang berkaitan dengan kasus pencurian toko ponsel di Pancur Batu kembali menjadi sorotan. Keluarga korban mempertanyakan lambannya perkembangan sejumlah laporan yang mereka sampaikan hingga akhirnya mereka mengaku harus menyampaikan protes keras di Polrestabes Medan.
Dalam peristiwa yang disebut terjadi beberapa waktu lalu, keluarga korban bahkan dikabarkan menjerit dan pingsan di Polrestabes Medan. Mereka mempertanyakan kondisi yang mereka nilai semakin pelik karena pihak yang mengaku sebagai korban pencurian justru menghadapi persoalan hukum hingga disebut menjadi tersangka dan DPO.
Menurut keterangan keluarga korban, persoalan tersebut bermula ketika mereka mengaku disuruh dan didampingi personel Polsek Pancur Batu, termasuk Brigadir Shinto Sembiring, untuk membantu menangkap orang yang diduga melakukan pencurian di toko ponsel mereka.
Namun setelah proses tersebut, keluarga korban mengaku justru menghadapi persoalan hukum.
Selain perkara tersebut, keluarga korban juga mengaku telah menyampaikan laporan terkait dugaan fitnah di Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan tersebut yang menurut mereka belum memberikan kepastian.
Setelah Keluarga Korban Menjerit, Undangan Klarifikasi Diterbitkan
Tidak lama setelah persoalan tersebut kembali mencuat, muncul informasi bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada dua orang yang dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan.
Kedua orang yang diundang untuk memberikan klarifikasi tersebut disebut merupakan orang tua dari pihak yang diduga melakukan pencurian toko ponsel di Pancur Batu.
Berdasarkan informasi yang diterima, undangan klarifikasi tersebut telah dikirimkan kepada kedua terlapor. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan keduanya akan memenuhi undangan dan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah untuk membuat perkara yang dilaporkan menjadi lebih terang dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut proses hukum.
Muncul Dugaan Ada “Bekingi” Pejabat?
Di tengah persoalan tersebut, beredar pula dugaan di tengah masyarakat bahwa kedua terlapor memiliki dukungan atau “dilindungi” dari seseorang yang disebut-sebut sebagai pejabat di lingkungan kepolisian.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan yang dipertanyakan oleh keluarga korban terkait lambannya proses pemeriksaan.
Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan adanya pejabat kepolisian yang membekingi kedua terlapor tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ditemukan bukti yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan “beking” tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebut maupun pihak kepolisian agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Dua Kali Diundang Klarifikasi, Disebut Tidak Hadir
Persoalan serupa, menurut keterangan keluarga korban, juga terjadi terhadap laporan yang ditangani Polrestabes Medan.
Keluarga korban menyebut salah satu orang tua dari pihak yang diduga melakukan pencurian toko ponsel di Pancur Batu telah dua kali dikirimkan undangan klarifikasi oleh penyidik Polrestabes Medan.
Namun, menurut pihak korban, kedua undangan tersebut disebut tidak ditanggapi oleh terlapor.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan langkah hukum selanjutnya apabila seseorang yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi tidak memenuhi undangan penyidik.
Korban Minta Proses Hukum Tidak Berlarut-larut
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan secara profesional, objektif dan transparan.
Mereka meminta agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki hubungan atau kedekatan dengan seseorang yang memiliki jabatan.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan. Kalau memang kami salah, silakan proses sesuai hukum. Tetapi kalau kami adalah korban, kami juga meminta hak kami untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” demikian inti harapan keluarga korban.
Kini, perhatian keluarga korban tertuju pada tindak lanjut Kapolrestabes Medan terhadap dua orang terlapor yang telah menerima undangan klarifikasi.
Publik juga menunggu penjelasan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah kedua terlapor telah memenuhi undangan klarifikasi dan langkah apa yang akan dilakukan penyidik selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi terlapor masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi. Pihak terlapor juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan yang diarahkan kepada mereka.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan, tanpa intervensi dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan